Konawe Utara | Kasus Tindak pidana pertambangan tanpa izin masih Sering terjadi di bumi oheo konawe utara tanpa ada tindakan dan seolah di biarkan
Jefri Ketua umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT) menjelaskan bahwa Polres Konawe Utara jangan lengah dan harus lebih fokus lagi dugaannya masih ada perusahan Yang bermain ilegal mining dengan bertamengkan Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Beberapa IUP Resmi
Berdasarkan data yang kami pegang PT Bintang Mining Indonesia Di duga Masih Melalukan aktivitas di lahan Koridor Blok Morombo
,,,” Kami duga kuat PT BMI ini Terlibat dalam kasus pertambangan Tanpa izin di blok Morombo berdasarkan hasil investigasi Kami PT BMI Melakukan Kegiatan Pertambangan dan pengangkutan Ore Nikel di lahan Berstatus Non IUP (Lahan Koridor) blok morombo
Bukan cuman itu Kegiatan tersebut di lakukan malam hari dan di kapalkan melalui Jetty Cv UBP , Dalam dugaan ini informasi yang kami dapatkan PT BMI di duga bertamengkan surat perintah kerja dari CV UBP yang seakan akan melakukan aktvitas pertambangan di iup cv ubp tetapi fakta di lapangan dugaan kami masuk dalam lahan koridor antara PT Antam tbk dan CV UBP dan dugaan kami masuk juga dalam kawasan Hutan,, ungkap Jeje
Sehingga berdasarkan bukti titik koordinat aktivitas pertambangan dan dokumentasi pemuatan ore nikel pada malam hari kami langsung adukan ke meja polres konut untuk segera di tindak lanjuti
Kami secara lembaga berharap Polres Konut Melalui SAT Reskrim Polres Konut membidik Direktur PT BMI jika terbukti melakukan ilegal Mining Di Blok Morombo, tutup Jefri Putra Konawe Utara
Untuk perimbangan berita kami masih mencoba menghubungi pihal terkait (PT BMI) untul hak jawab