oleh

Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Suap, Nurdin Abdullah Puji Kinerja Agung Sucipto dalam Pengerjaan Proyek

PETASULTRA.COM, MAKASSAR – Gubernur Non-aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah memuji kualitas kerja Agung Sucipto (Anggu) selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Seppang Bulukumba.

Nurdin Abdullah mengatakan bahwa Agung Sucipto sangat baik dan profesional dalam pengerjaan proyek, bahkan hasil kerjanya diakui Nurdin sangatlah awet dan mendapat apresiasi masyarakat.

Hal ini disampaikan Nurdin Abdullah saat ia dihadirkan sebagai saksi secara daring dalam kasus dugaan suap Terdakwa Agung Sucipto di Ruangan Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Kota Makassar, Kamis (10/06/2021).

Lebih lanjut, ditanya mengenai awal mula mengenal Agung Sucipto, Nurdin menjelaskan bahwa ia mengenal Agung sejak masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng.

“Karena semua jalan-jalan yang dikerjakan beliau ini awet, makanya sampai saya menjabat sebagai gubernur tetap percaya dengan kinerja pak Anggu ini,” ujarnya.

Terakhir, Nurdin Abdullah juga dalam kesaksiannya mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dengan Agung Sucipto di rumah jabatannya, namun ia bersama terdakwa sama sekali tidak pernah membahas paket proyek.

“Jujur sejak bupati, Anggu tidak minta paket ini paket ini, jadi sama sekali beliau tidak pernah membicarakan atau meminta paket proyek,” ungkap Nurdin.

Sekadar untuk diketahui, dalam sidang lanjutan ini, Nurdin Abdullah hadir sebagai saksi bersama empat saksi lainnya, yakni Petrus Yalim, Raymond Ferdinan Halim, H. Andi Gunawan, dan Siti Abidah Rahman.

Sebelumnya Terdakwa Agung Sucipto didakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dengan alternatif dilapis pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara. (AF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *