Penulis : Juliman
Mahasiswa Prodi Hukum
Fakultas Hukum Dan Sosial
Universitas Sunan Giri Surabaya.
PENDAHULUAN
Kemajuan perekonomi Indonesia sangat diharapkan oleh Pemerintah demi memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Indonesia. Berbagai kebijakan dan pelaksanaan program pasti terus dilakukan Pemerintah dalam rangka membuat Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045 mendatang. Kondisi ekonomi yang terpuruk atas beredarnya pandemi covid – 19 membuat Pemerintah bekerja keras agar kondisi perekonomian negara Indonesia dapat bertahan bahkan kembali bangkit dari keterpurukan tersebut.
Berbagai kebijakan Pemerintah dalam mengangkat kembali kondisi Ekonomi Indonesia yang terpuruk Pasca Covid – 19, salah satunya dengan cara meningkatkan potensi UMKM yang tujuannya agar para pelaku UMKM dapat kembali bangkit usahanya sehingga selain meningkatkan ekonomi masing – masing juga diharapkan lapangan pekerjaan kembali terbuka.
Tetapi dalam mewujudkan keinginan tersebut Pemerintah juga wajib memberikan berbagai dorongan kebijakan terutama bagaimana cara agar masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat memperoleh modal agar dapat bekerja dan berkembang kembali baik bagi mereka yang sedang terpuruk kondisi ekonominya bahkan bagi mereka yang baru akan memulai usaha UMKM nya.
Serangan Pandemi covid – 19 yang saat itu membuat Pemerintah fokus dalam penanganan dibidang kesehatan membuat fokus kondisi ekonomi sangat menurun sehingga membuat masyarakat termasuk pelaku UMKM menutup usahanya sehingga berakibat terjadinya permasalahan bagi mereka terutama yang memiliki tanggungan kredit pada perbankan.
Saat itu kredit macet atau wanprestasi tak dapat dihindari. Cukup banyak pelaku UMKM yang akhirnya mengalami gagal bayar pada kreditnya. Kebijakan – kebijakan Pemerintah agar dunia Perbankan dapat membantu kondisi terpuruknya perekonomian masyarakat dengan cara melakukan restrukturisasi kredit masyarakat yang terdampak. Tapi ternyata cukup banyak juga masyarakat yang tidak mampu sama sekali untuk membayar tanggungan kreditnya kepada pihak kreditur sehingga permasalahan lain terjadi.
FAKTOR KREDIT MACET TERJADI
Beberapa faktor yang menyebabkan sebuah kredit macet diantaranya
Kondisi global dunia yang membuat antar negara tak dapat melakukan upaya kerja sama ekonomi dengan baik, faktor kondisi internal diantaranya terjadinya perlambatan perkembangan ekonomi karena faktor pandemi, yang mana saat itu demi menjaga kesehatan kebijakan – kebijakan diambil untuk menghalangi pergerakan manusia sehingga otomatis berimbas pada menurunnya kondisi ekonomi sehingga dari faktor tersebut membuat tanggungan kredit pada masyarakat tersendat hingga macet atau wanprestasi terjadi.
LANGKAH YANG DAPAT DIAMBIL DEBITUR BILA TERJADI KREDIT MACET
Langkah yang dapat diambil Debitur bila mulai merasakan kesulitan melakukan pembayaran kredit, diantaranya;
Non Litigasi :
- Proaktif berupaya mengajukan keringanan pembayaran pada kreditur diantaranya reatrukturisasi dengan mengurangi nilai cicilan sesuai kemampuan bayar debitur dengan syarat pengajuan tersebut disetujui oleh pihak kreditur.
- Menjual jaminan bisa dilakukan debitur sendiri bila memang merasakan dirinya tak akan mampu mencicil kembali tanggungan kreditnya.
Litigasi :
- Mengajukan restrukturisasi yang ditolak kreditur ke pengadilan yang mana tujuannya agar Hakim Pengadilan yang memutuskan apa restrukturisasi dapat dilakukan atau tidak.
- Mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar debitur dapat memperbaiki kondisi ekonominya agar dapat kembali memenuhi kewajibannya tetapi tak terganggu oleh langkah – langkah Kreditur yang mungkin saja tidak membantu tetapi semakin membuat kondisi debitur terpuruk.
LANGKAH YANG DAPAT DIAMBIL KREDITUR BILA TERJADI KREDIT MACET
Non Litigasi
- Kreditur dapat melakukan kompromi dengan debitur dengan beberapa langkah :
- Memberi keringanan, restrukturisasi kepada debitur dengan pengurangan bunga, penghapusan bunga, penundaan pembayaran bunga, atau pengurangan pembayaran cicilan dan tindakan lain sebagainya agar kredit debitur dapat kembali prestasi.
- Melakukan kompromi dengan debitur untuk mengalihkan kreditnya pada pihak ketiga seperti yang diatur pada pasal 613 KUHPerdata bila debitur sama sekali tidak mampu melanjutkan pembayaran kreditnya.
- Langkah berikutnya kreditur dapat melakukan lelang pada asset yang diagunkan seperti yang diatur pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan Undang – Undang Lelang.
Litigasi
- Mengajukan Ke pengadilan permohonan Pailit terhadap debitur.
KESIMPULAN
Bila kreditur lebih komunikatif umumnya banyak debitur dapat terselamatkan dan terhindar dari kredit macet atau wanprestasi. Banyak kebijakan yang dapat diambil kreditur guna menyelamatkan kredit nasabahnya. Tetapi fakta di lapangan kreditur cenderung melakukan tindakan yang mana tujuannya sekedar hanya dapat dengan segera dana yang telah mereka salurkan ke debitur harus segera diambil kembali sehingga perlakuan seperti itu bagi debitur yang harusnya masih dapat terselamatkan menjadi tak dapat diselamatkan.
Para Debitur bermasalah diwajibkan juga aktif terutama bila mereka mulai merasakan kondisi yang mulai terganggu. Tujuannya agar kreditur dapat mempelajari kondisi debitur yang mungkin saja membantu memberikan solusi. (Red)