Konawe Utara | Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara Tidak Henti Hentinya Menyoroti Aktivitas Dugaan pengerusakan Hutan Di Wilayah Konawe Utara
Kali ini Jefri sapaannya Jeje (P3D-Konut) Yang merupakan Putra Asli Konawe Utara itu membeberkan Dugaan Pertambangan Di Kawasan Hutan yang dilakukan PT Wisnu Mandiri Batara.
Saat di Temui salah satu di Warung Kopi di Kendari Jefri menuturkan kepada Awak Media bahwa menurutnya kuat dugaan PT Wisnu Mandiri Batara Melanggar Ketentuan Undang Undang Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan
Dan Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
Bahkan sanksi administratif IUPnya Bisa Di Cabut pasal 119 (UU Minerba), ungkapnya
IUP dengan luas 154,80 (Ha) yang sesuai SK 225 tahun 2018 yang beroperasi diwilayah Langgikima ini DI Duga Melakukan Sebagian Aktivitasnya Di dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Namun Tak Tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum(APH).
” ini menjadi Tanda Tanya Besar Sejauh mana Kinerja APH bagi Mereka (Perusahan) yang Melakukan Kegiatan Pertambangan Di dalam Kawasan Hutan tanpa IPPKH dan saya bisa pastikan tidak ada Aturan yang membenarkan Melakukan Kegiatan di kawasan Hutan sebelum Memiliki IPPKH . Jelasnya
Tambahnya Kader HMI Dan Aktivis itu ,Apa lagi menurut info ada Beberapa Lahan Masyarakat Yang Sampai Hari ini Belum di selesaikan Oleh perusahan Tersebut
Maka dari itu jefri menegaskan dalam Minggu ini Akan Membuat Laporan Resmi Beserta Aksi Demonstrasi untuk Tujuan Polda Sultra Dan Dinas Kehutanan Sultra, Kejati Sultra Untuk Segera Melakukan Peninjauan Lokasi Serta dia menegaskan akan Langsung Turun Ke lokasi Melihat Aktivitas Pertambangan PT Wisnu Mandiri Batara (WMB).
“Pasti kita akan Turun bersama pemilik Lahan yang Memiliki Surat resmi kepemilikan Lahan, jika Benar Perusahan Sudah Melakukan Kegiatan di Lahan Masyarakat tanpa ada Sosialisasi Atau Pembicaraan Terlebih Dahulu maka Kita Akan Tahan Dan Pasti Kita Akan Laporkan dengan Tuduhan penyerobotan lahan masyarakat Tanpa Koordinasi Ke Pemilik lahan yang resmi, Tutupnya.
Sampai Berita ini terbit Tim awak Media PetaSultra.com sudah berusaha mencari Informasi dan Kontak person terkait (PT Wisnu Mandiri Batara) untuk dikonfirmasi terkait Dugaan Melakukan Kegiatan pertambangan Di Kawasan Hutan namun sampai saat ini belum ada.
Komentar