PETASULTRA.COM – BOMBANA Pada hari rabu tanggal 26 Agustus 2020 skitar pukul 10.00 wita bertempat di mapolres Bombana,satuan reserse narkoba polres bombana melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dari hasil Penyisihan perkara tindak Pidana Tindak Pidana Narkotika

pemusnahan di saksikan langsung oleh jaksa penuntut umum dari ke dua perkara tersebut

“Iptu Muh.salman mengatakan dari jumlah keseluruhan barang bukti 2 perkara .tidak dimusnahkan semua melainkan ada sebagian yang di sisahkan untuk pembuktian perkara”

“Pemusnahan dilaksanakan atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU)”.,ungkap iptu muh.salman(26/08/2020)

Proses pemusnahan 21,2573 gram narkotika jenis sabu yg dilakukan langsung oleh satuan reserse narkoba polres Bombana

terhadap 2 (dua) perkara tindak pidana Narkotika yg masing2 dilakukan oleh tersangka Sdr. DI Alias i(cs) dgn Laporan Polisi Nomor ; Lp/ 29/VII/2020/Sultra/Res Bombana tgl 16 Juli 2020

dan Tersangka Sdr. Ra Bin Ar dgn Laporan Polisi Nomor : LP/27/VII/2020/Sultra/Res Bombana tgl 8 Juli 2020 .

Bahwa Jumlah keseluruhan BB Narkotika yg dimusnahkan sebanyak 21,2573 Gram dengan disaksikan oleh Jaksa penuntut Umum (Kasi Pidum) bernama Muhammad Indra, S.H., dan staf kejaksaan Sdr.Saidin ,

pengacara Tersangka bernama Mico Naharia S.H. serta para Tersangka

Baca Juga  Berbagai Tindakan Antisipasi Dilakukan Kemen PPPA Agar Anak Terhindar Dari Efek Pornografi