KONUT — Masa yang tegabung dalam Ikatan Pemuda & Mahasiswa Konawe Utara melakukan aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, kedatangan masa aksi tersebut mempersoalkan atas dugaan Ilegal Mining yang dilakukan PT Golden Land Indonesia di Block Matarape Desa Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara.
Dalam Orasinya Oschar Sumardin selaku koordinator Lapangan menuturkan bahwa Blok Matarape merupakan Kawasan Eks Wiup PT. INCO yang hingga saat Ini masih dalam Status quo Atau kawasan yang diputihkan Oleh pemerintah. Blok matarape Memiliki Luas Lahan 1.681 Hektare, Awalnya milik PT. Vale Namun berdasarkan Amandemen Kontrak Karya (KK) PT.VALE dan Pemerintah yang diteken bersama pada tahun 2014, PT. Vale harus melepas lahanya kepada pemerintah dari luas lahan sebelumnya 190.510 hektare menjadi 118.435 hektare,lahan yang dilepas dan diserahkan kepada Negara kurang lebih 8 blok. Enam blok kemudian dilelang oleh pemerintah sebagai WIUPK.
Dalam proses Lelang tersebut Kementrian ESDM RI menetapkan PT. ANTAM sebagai pemenang lelang pada WIUPK Bahodopi pada tgl 1 agustus 2018 dan 21 agustus 2018 Matarape. Berdasarkan Kepmen Esdm Nomor 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga KDI dan Informasi Penggunaan Lahan WIUP dan Wiupk priode 2018.
Setelah Kementerian ESDM RI menetapkan Antam Sebagai Pemenang, Pemerintah Daerah Sultra dan Sulteng Mengajukan keberatan kepada Ombudsman. Berdasarkan Hasil pemeriksaan, Ombudsman ada maladministrasi dalam lelang blok Matarape
Mahasiswa Pascasarjana UHO itu menambahkan.
Berdasarkan Temuan tersebut Ombudsman RI mengeluarkan surat Nomor 1513/ORI-SRT/IX/2018. meminta Kementerian ESDM untuk membatalkan kepmen ESDM No 1802, Berdasarkan Hal tersebut Kementerian ESDM Membatalkan keputusannya dan Pemenang lelang yakni Antam belum mengantogi izin eksplorasi pada blok Matarape.
Dengan dicabutnya keputusan tersebut, Maka blok Matarape dinyatakan dalam status quo dan dikembalikan oleh Negara, Artinya tidak boleh ada pihak yang melakukan aktivitas pertambangan diwilayah tersebut.
tetapi hal tersebut tidak dipatuhi oleh beberapa oknum yang diduga Kuat dilakukan oleh PT. Golden Land Indonesia (GLI). Dengan leluasanya melakukan kejahatan terhadap Negara, seperti perampokan Ore Nikel dan juga pengrusakan Kawasan Hutan produksi di areal WIUP eks PT Inco .
Bahwa untuk diketahui di duga penambangan di wilayah Eks IUP PT Inco Block Matarape sudah lama terjadi, namun anehnya sampai hari ini tidak ada pengusutan terhadap kasus tersebut oleh karena itu kami menduga ada kongkalikong antara Oknum dari Kepolisian, Dinas ESDM, dan PT GLI Untuk melakukan Perampokan Ore Nickel di Block Matarape.
Ini merupakan salah satu contoh lemahnya penegakan hukum kita pada Kasus Ilegal mining di Sulawesi Tenggara. Bagaimana bisa perusahaan yang diduga kuat tidak memiliki IUP, Jetty, dan IPPKH bisa melakukan aktivitas pertambangan diwilayah yang masi dalam status quo.
Alimudin Saat Menemui Massa Aksi di Gedung Kehutanan Prov. Sultra
Saat Di temui massa aksi Alimudin Selaku kepala seksi pengendalian kerusakan dan pengamanan hutan Dinas Kehutanan Sultra. menuturkan bahwa benar adanya sebagian Areal di Block Matarape adalah Kawasan HPT dan yang mengantongi IPPKH adalah Eks IUP PT INCO namun setelah lahan tersebut dinyatakan status quo maka IPPKH tersebut telah di cabut. Jadi tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas di areal tersebut.
dengan demikian kami yang tergabung dalam ikatan Pemuda & Mahasiswa Konawe Utara mendesak DPRD Provinsi untuk segera mengagendakan Rapat dengar pendapat dan membentuk PANSUS guna melakukan audit serta investigasi menyeluruh atas indikasi Ilegal Mining PT GLI di wilayah IUP Eks PT Inco Block Matarape yang telah merugikan Negara.
Ketua Komisi III Suwandi yang menerima masa aksi berjanji akan segera Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan mengundang seluruh Instansi terkait.
Kami juga mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara agar memproses secara Hukum direktur PT GLI atas dugaan Ilegal Mining dan Perambahan kawasan hutan produksi. Tutup Oscar.