PETASULTRA.COM. Kendari — Pilkada serentak tak Lama lagi dilakukan di Berbagai Daerah Terkhusus di Sulawesi Tenggara Dan mengenai pilkada mendatang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menghadiri kampanye terbuka peserta pemilu.
Hal ini sebagai bagian dari netralitas ASN yang telah ditegaskan dalam surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat edaran Menpan RB dan surat dari Badan Kepegawaian Negara itu tidak membolehkan yang bersangkutan untuk hadir di dalam kampanye terbuka ataupun metode kampanye pertemuan terbatas,” kata Bagja.
Oleh karena itu Ucip Aguswan selaku Ketua Koppda (Koalisi Pemuda Pemerhati Daerah) Sultra (Sulawesi Tenggara) menegaskan Agar kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak ikut serta dalam kampanye pilkada “ujarnya”
Sebagai gantinya, ASN dapat memantau kampanye peserta pemilu melalui media sosial. ASN juga dapat mencermati peserta pemilu melalui iklan kampanye yang ditayangkan di televisi, radio, media cetak dan media online.
ASN yang melanggar bisa dikenai sanski berupa mutasi tempat kerja hingga penurunan pangkat. Namun demikian, hal ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi ASN (KASN).
“(Sanksi) bisa teguran, pemindahan tempat kerja, penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam,” Tambahnya
Untuk itu saya ingatkan dengan tegas agar ASN tidak terlibat Kampanye Pilkada serentak Nanti Karena itu akan Berdampak pada Pribadi dan Ke Netralan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Hukumannya Berat Sampai Pemecatan Atau penurunan Pangkat. Tutup Ucip.