PETASULTRA.COM-KENDARI. Terbitnya Surat Tugas (ST) yang diteken Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sultra, Abu Hasan terhadap salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) pada Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Wakatobi, rupanya timbulkan kegaduhan di internal partai besutan Megawati.
Pasalnya surat tugas yang diterbitkan pada 17 Maret 2020 lalu yang diteken Ketua DPD PDIP Sultra dan Wakil Sekretaris DPD PDIP Sultra terhadap Cakada Febri Hidayat-La Ode Puasa, dinilai tidak sesuai prosedural partai.
Menanggapi polemik tersebut, mantan Ketua DPC PDIP Buton Utara, Jumsir pun angkat bicara. Ia menilai dengan adanya surat tugas itu, Abu Hasan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua DPD PDIP Sultra.
“Saya nilai itu suatu pelanggaran dimana beliau (Abu Hasan) telah menyalahgunakan kewenangan karena seingat saya DPD PDIP kabupaten maupun provinsi tidak punya kewenangan menerbitkan surat tugas untuk Cakada,” jelas Jumsir pada PetaSultra.Com, Senin (6/7/2020).
Jumsir akui tidak mengetahui apa yang melatar belakangi Ketua DPD PDIP Sultra hingga menerbitkan surat tugas tersebut apakah adanya aturan baru atau mekanisme dari partai berlambang banteng itu.
“Selama 20 tahun saya berkader di PDIP surat tugas mutlak kewenangan DPP karena DPD cuma mengusulkan nama paslon ke DPP. Ini yang menjadi perdebatan diinternal partai saat ini,” akunya.
Menurut Jumsir, dalam kurun setahun terakhir banyak kelemahan yang juga ditunjukkan oleh Abu Hasan selaku Ketua DPD PDIP Sultra, diantaranya lemahnya konsolidasi yang dilakukan.
Seharusnya sebagai ketua DPD PDIP Sultra, Abu Hasan harus lebih gencar lakukan konsolidasi di tujuh Kabupaten/Kota di Sultra yang akan menghadapi Pilkada serentak 2020.
“Nampaknya beliau (Abu Hasan) tidak fokus, termaksud dalam pengurusan lemah, tapi yang paling fatal itu ketika beliau selaku ketua DPD PDIP Sultra menerbitkan surat tugas kepada Cakada di Pilkada serentak 2020 Wakatobi,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPC PDIP Wakatobi, Arifuddin membantah kebenaran terkait adanya surat tugas yang diterbitkan oleh Ketua DPD PDIP Sultra, Abu Hasan terhadap Cakada Febri Hidayat-La Ode Puasa pada Pilkada serentak 2020 Wakatobi.
“Tidak benar itu, karena kita tidak pernah menerima surat tugas tersebut dan sampai saat ini kita masih menunggu keputusan DPP,” singkatnya.
Diketahui, sebelumnya telah beredar surat tugas yang diterbitkan DPD PDIP Sultra kepada salah satu Cakada, Febri Hidayat-La Ode Puasa, di Pilkada serentak 2020 Kabupaten Wakatobi yang diteken oleh Ketua DPD PDIP Sultra, Abu Hasan dan Wakil Sekretaris DPD PDIP Sultra, Made Suparna, tertanggal 17 Maret 2020.
Penulis: Arto Rasyid Petasultra