PETASULTRA.COM – KONAWE.POROS MUDA SULTRA mendesak dinas lingkungan hidup provinsi sultra segera mengevaluasi izin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Utama Agrindo Mas di desa wowalahumbuti Kecamatan pondidaha kabupaten konawe Pasalnya, bau busuk itu diduga muncul dari limbah PKS itu telah mengganggu warga bahkan sudah tercium sampai di desa tetenggabo dan sabulakoa kabupaten konawe selatan serta telah mencemari lingkungan sekitar pabrik tersebut.(10/06/2020)
“PKS itu belum lama beroperasi, tapi sudah menimbulkan bau busuk. Kemungkinan pemberian izin amdal bermasalah. Karena itu, kita minta DLH Provinsi mengevaluasi amdal PKS itu. Walau di satu sisi PKS itu dapat menampung tenaga kerja, tapi PKS harus menjaga lingkungan supaya tak mengganggu warga,” kata Andi selaku wasekjen Poros Muda Sultra
Menurut Andi Amdal PT. UAM perlu di evaluasi ulang banyak keganjalan penerbitan Amdal PT.UAM bahkan kami duga PT. UAM tidak memilik IPAL.
Pihaknya sudah pernah turun ke lokasi pabrik itu karena mendapat informasi ada warga yang mengeluh dengan bau limbah itu dan sumur warga sudah mulai tercemari
mendirikan PKS memiliki beberapa ketentuan yang harus di lihat antaranya, tata letak pabrik, tata letak kantor dan tata Perumahan. Jembatan timbang. Penerimaan TBS dan penimbangan (Loading ramp), bangunan pabrik, tangki timbun CPO, olam penyediaan air, kolam limbah, bangunan kantor, laboratorium, bengkel, tempatibadah dan pos jaga., perumahan. Dari aspek kesehatan pembangunan
harus mengacu pada kaidah lingkungan dan iklim penentuan rona awal sangat berpengaruh terhadap keberadaan pabrik yakni, arah angin dan kecepatan angin, tingkat kebisingan, dan smelty/polusi bau kolam limbah.
Penegak hukum harus melakukan pemeriksaan ke PT.UAM apakah perusahan itu ada mengantongi UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL., SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin
Gangguan HO, Izin Pembangunan Limbah Cair (IPAL), Izin Radio, Izin
Land Aplikasi, Izin Mesin-mesin Pabrik. Tutupnya.