PETASULTRA.COM,KONSEL – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tingkat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar pertemuan bersama seluruh BPD se-Kabupaten Konsel, pada hari Sabtu (6/6/2020).
Pertemuan tersebut bertempat di rumah Ketua BPD Desa Duduria Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel yang juga sebagai Ketua Asosiasi BPD Konsel. Selain dalam rangka untuk menjalin silaturahmi antar sesama unsur BPD, pertemuan itu juga untuk membahas hal – hal lain yang bersifat urgen, penting dan strategis.
Indra Mahmud, SE, selaku Ketua Asosiasi BPD Konsel, memberikan penjelasan bahwa BPD memiliki peran yang sangat strategis sebagai kelembagaan dalam tata kelola pemerintahan desa, oleh karena itu BPD tidak boleh dianggap sebelah mata dan harus mendapatkan perhatian.
Hal itulah yang menjadi dasar dibentuknya asosiasi ini, dengan salah satu tujuan menjadi wadah dari seluruh unsur BPD se-Kabupaten Konawe Selatan untuk menyuarakan aspirasinya di tingkat kabupaten dalam hal kepentingan terkait kelembagaan BPD.
“Salah satu dari agenda pertemuan kita kali ini selain untuk menjalin silaturahmi antar sesama unsur BPD se-Kabupaten Konsel, juga untuk menyatakan sikap dengan bersama – sama memperjuangkan tuntutan penerbitan Perda tentang BPD, hal ini untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan tugas serta yang tak kalah pentingnya adalah masalah kesejahteraan BPD agar menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten,” kata Indra.
Indra melanjutkan bahwa sebagaimana diketahui bersama yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2020 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Konawe Selatan, dinilainya masih belum banyak mengakomodir terhadap BPD.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Asosiasi BPD Konsel, Andi Razak. Dan ia mengharapkan kekompakan kepada seluruh ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Konsel untuk dapat bersama – sama mendukung penerbitan Perda tentang BPD, karena hal ini menyangkut kepentingan bersama.
“Mencermati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konsel Nomor : 01 Tahun 2016 Tentang Desa dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perda Nomor 01 Tahun 2016, maka kami selaku pengurus Asosiasi BPD tingkat Kabupaten Konsel meminta dan mengharapkan dukungan seluruh ketua dan anggota BPD yang ada di Konsel ini untuk bersama – sama memperjuangkan diterbitkannya Perda tentang BPD,” ujarnya.
Dan untuk mendukung terwujudnya hal tersebut maka dalam waktu dekat ini para pengurus Asosiasi BPD tingkat Kabupaten Konsel akan segera turun ke tiap – tiap kecamatan untuk mengkonsolidasikan kepada seluruh ketua serta anggota BPD dan juga akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten terkait tuntutan penerbitan Perda ini.