Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Muna saat menjemput dan mengantarkan jenazah pasien PDP asal Mubar di RSUD Muna. (PetaSultra.Com)

PETASULTRA.COM – MUNA. Ketidak siapan Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Muna Barat menangani pemulasaran jenazah pasien Covid-19 begitu nampak, mulai dari penyiapan peti jenazah, penjemputan hingga penguburan.

Seperti pada saat menangani pasien asal Desa Sidamangura Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat, LP alias LU (59) yang meninggal dunia saat dirawat diruang isolasi RSUD Muna, bergejala PDP dengan riwayat penyakit infeksi paru dan batuk darah yang belakangan diketahui diderita pasien sejak setahun silam.

Pantuan PetaSultra.Com, Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Mubar yang tiba sekitar pukul 05.00 wita, menunjukkan ketidak siapan saat pihak RSUD Muna meminta untuk menyiapkan peti jenazah untuk warganya.

Tarik ulur sempat terjadi hingga pagi hari dan pada akhirnya meminta bantuan dari Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Muna untuk menyiapkan peti jenazah sebab Gugus Tugas Pemkab Mubar saat itu mengaku tidak memiliki peti jenazah, dan berdalih dengan informasi dadakan yang diterima seharusnya pihak RSUD Muna menyiapkan.

Ketidak siapan tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Mubar kembali ditunjukkan saat pihak RSUD Muna menyarankan agar jenazah segera dibawa untuk disemayamkan sebab untuk menjaga sterilisasi ruang isolasi batas pemulasaran jenazah Covid-19 hanya selama empat jam.

Baca Juga  DPD II Golkar Yakini Duet Rusman-Bachrun Dapat Membangun Muna
Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Muna saat membuatkan peti jenazah pasien PDP asal Mubar. (PetaSultra.Com)

Lagi-lagi saat itu, dengan ketidak siapan tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Mubar, sehingga protokol selanjutnya dalam penjemputan sampai pengantaran jenazah ke tempat perkuburan di Desa Sidamangura, akhirnya diperbantukan tim Satgas Aman Nusa II Polres Muna dan Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Muna yang berjumlah 10 orang, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho.

Tak sampai disitu, ketidak siapan kembali dipertontonkan, yang seharusnya secara prosedural tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Mubar menerima jenazah untuk disemayamkan, namun karena ketidak siapan akhirnya proses pemakaman dilakukan oleh tim Satgas Aman Nusa II Polres Muna dan Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Muna dibantu keluarga almarhum.

Sempat terjadi riak kecil saat sejumlah keluarga menolak jenazah almarhum dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19, mereka sempat mengacam agar dalam proses pemakaman tidak boleh dilakukan pengambilan gambar dan diliput media.

“kami tidak mau diliput, paman kami meninggal bukan karena Covid-19 jangan plintir dimedia sosial, kami tidak terima paman kami diperlakukan begitu,” teriak dari salah satu kerabat almarhum.

Baca Juga  Dinilai Tak Patuhi UU KetenagaKerjaan, AMPUH Sultra Minta OJK Cabut Izin Mandala Multi Finance Cabang Kendari
Satgas Aman Nusa II Polres Muna dan Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Muna saat mengambil alih proses penguburan pasien PDP asal Mubar di Desa Sidamangura. (PetaSultra.Com)

Namun insiden tersebut tidak berlangsung lama, saat Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, didampingi Kapolsek dan Danramil Kusambi memberikan pemahaman terhadap keluarga almarhum terkait SOP penanganan pasien Covid-19 yang harus dilakukan.

Diketahui, hingga saat ini Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Sultra secara resmi belum mengeluarkan hasil swab tenggorokan terhadap almarhum LP alias LU (59) apakah positif atau negatif Covid-19.

Namun berdasarkan keterangan keluarga, jika almarhum tidak memiliki riwayat perjalanan dari daerah transisi lokal (zona merah) dan sudah lama menderita penyakit infeksi paru dan batuk darah disertai sesak nafas.

“Bagaimana mau keluar daerah, almarhum sudah lama cuma terbaring sakit dirumah sebelum dirujuk ke RSUD Muna,” ungkap seorang kerabat almarhum.

Penulis: Arto Rasyid