
PETASULTRA.COM.KONSEL.,Ditengah pandemi covid 19 PT Jhonlin beraktivitas gunakan jalan umum , PT JHONLIN adalah perusahaan perkebunan (Tebu) yang sekarang beroprasi di Desa Tanabite, Lantari Jaya, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
PT. JHONLIN Rutin menggunakan jalan umum, akibatnya masyarakat Konsel memalang kendaraan dump truk 3/4 yang melintas di Desa lalonggasu kec. tinanggea kab Konsel.

Sementara itu Ketua umum PP Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO), Muh Gilang Anugrah (MGA) Mengatakan ” Adanya pemblokiran aktivitas PT. jhonlin ini karna masyarakat sudah geram akibat jalan di konsel rusak parah akibat kendaran-kendaran tersebut (salah satunya). Apalagi hanya mengantonggi surat jalan dari pelabuahan saja, maka dari itu kami mendesak pihak instansi tetkait agar sesegera mungkin menindaklanjuti kasus pelanggaran tersebut” tutup MGA salah satu aktivis nasional asal sultra
Hal yang sama di katakan Wakil ketua PP jaringan advokasi masyarakat indonesia (PP JAMINDO), Rendy tabara. SH mengatakan “PT. JHONLIN (bombana) tanpa mengantongi izin hanya bermodalkan surat jalan dari pelabuhan bungku toko,maka dari itu karna masyarakat tak bisa lagi membiarkan hal tersebut” tegas Rendy
Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
Penggunaan jalan Provinsi harus melalui izin / dispensasi Gubernur dan penggunaaan jalan Kabupaten /Kota harus melalui izin/dispensasi Bupati/Walikota.
Dan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”. Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Dump truck PT. JHONLIN sudah berani mengunakan jalan umum dari arah pelabuhan bungku toko menuju PT JHONLIN (Bombana) Sabtu 6 juni 2020 sekitar 6.30 PM, akibatnya masyarakat memblokade jalan dan menghentikan aktivitas tersebut.
Perwakilan Masyarakat konsel Pepi supriadi sekaligus ketua bpd desa setempat mengatakan ” PT JHONLIN ini sudah beberapa kali melintas dan menggunakan jalan umum disini maka dari itu masyarakat tak bisa lagi menahan emosi karna jalan ikut rusak juga” tutur pepi supriadi
Lanjut perwakilan pemuda setempat ketua pemuda mandiro Yogi, menggatakan ” aktivitas PT JHONLIN sangat meresahkan masyarakat setempat sampai jalan rusak parah jadi kami dari pemuda dan masyarakat menahan mobil PT JHONLIN yang tak memiliki izin juga” tutup yogi