PETASULTRA.COM. PT Multi Bumi Sejahtera adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel. Yang saat ini melangsungkan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kecamatan Amonggedo Desa Dunggua Sulawesi Tenggara (Sultra)

Di tengah pandemi covid 19 aktivitas PT MBS rutin melakukan houling dengan munggunakan jalan umum, di duga menimbulkan keresahan masyarakat, dan terkesan menerobos segala aturan undang-undang yang berlaku.

Konsorsium nasional pemantau tambang dan agraria (KONUTARA), mendesak instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan tambang nikel PT. Multi Bumi Sejahtera (PT MBS).

Presidium KONUTARA Muh Gilang Anugrah (MGA) mengatakan, “dugaan kami PT MBS hadir untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk menciptakan konflik atau merugikan masyarakat” tegas MGA

Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Penggunaan jalan Provinsi harus melalui izin / dispensasi Gubernur dan penggunaaan jalan Kabupaten /Kota harus melalui izin/dispensasi Bupati/Walikota.

Lanjut MGA ” sekarang masyarakat sangat resah terkait aktivitas PT MBS ini, akibatnya adanya pemblokiran houling aktivitas PT MBS oleh masyarakat setempat kami duga di karenakan perusahaan sudah terang-terangan merugikan masyarakat setempat mulai janji konvensasi dll, dan rutin menggunkan jalan umum apalagi di tengah pandemi covid19 perusahaan tersebut masih asyik2nya beraktivitas” tutup MGA salah satu aktivis nasional asal sultra.

Baca Juga  Rusman Dielukan "Lanjutkan" Saat Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid dan Resmikan Pasar Desa Bonea