PETASULTRA.COM – KONAWE.Lembaga POROS MUDA Sultra menyoroti dugaan tumpang tindih IUP yang diduga PT. ST Nickel Resources. Perusahan yang memiliki lahan seluas 1818 Hektar ini diduga menyerobot IUP PT Multi Bumi Sejatera (MBS) di Kabupaten Konawe. Nomor IUP 224 yang dimilikinya tahun 2014 ini tumpang tindih di IUP PT MBS. (03/06/2020)
Ketua Umum POROS MUDA Sultra, Jefri Rembasa mengatakan masalah tumpang Tindih IUP adalah merupakan sebuah pelanggaran. Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Hasil penelusuran Poros Muda Sultra PT ST Nickel Resources yang beraktivitas di Kabupaten Konawe memiliki IUP yang bermasalah, karena tumpang tindih dengan IUP PT MBS yang bernomor 231,
IUP PT ST Nickel ini sebelumnya dikeluarkan Bupati Konawe di era Kery Saiful Konggoasa pada Tahun 2014 silam. Saat itu Penerbitan IUP masih berada pada kewenangan Pemerintah Daerah. IUP PT MBS lebih dulu terbit pada Tahun 2013 dengan nomor IUP 231. Hanya saja IUP tersebut pernah dicabut oleh PTSP. Dalam perjalanannya, PT MBS menggunggat PTSP ke Pengadilan Negeri Kendari, dan PTUN Kendari, sehingga kasus ini masih bergulir secara hukum.
“Artinya IUP PT MBS masih sah, namun kenapa IUP PT ST Nickel Resources sudah diterbitkan pada Tahun 2014. Ini artinya, IUP tersebut bermasalah karena diterbitkan di Kordinat IUP yang sementara dalam proses hukum. Statusnya masih sah milik PT MBS. Apalagi jika kita lihat, IUP PT MBS lebih dulu terbit dari PT ST Nickel Resources,
Dia menyebutkan, IUP Nomor 231 milik PT MBS masih aktif di ESDM Sultra dan masih sah. Sedangkan IUP yang terbit di PT ST Nickel memiliki kordinat yang sama.
Atas permasalahan ini, Jefri meminta Kepolisian dan ESDM untuk segera melakukan penindakan dan langkah-langkah hukum Karena tumpang tindih IUP merupakan permasalahan yang lama.
“Seharusnya PT ST Nickel ini tidak boleh melakukan aktivitas dilokasi yang masih berkasus, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum
Maka dengan perihal di atas berdasarkan penelusuran dan kajian, Poros Muda Sultra mendesak Dinas ESDM Sultra mengecek lokasi tumpang tindih tersebut demi menjaga terjadinya konflik horizontal dan terjadinya illegal Mining.
Sampai Brita ini di Terbitkan Pihak Awak Media PETASULTRA.COM Blum Bisa Mengklarifikasi Pihak Terkait.
Kontributor:Laode M. Nur Sunandar