Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, SH. (PetaSultra.Com)

PETASULTRA.COM-MUNA. Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna, pada 27 Mei 2020, menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 3234 K/PDT/2019 Tanggal 2 Desember 2019.

Perihal, amar putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari pemohon, atas nama Baso Lewa yang menggugat Pemkab Muna atas kepemilikan lahan Mes Muna yang terletak di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Sultra.

Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, SH selaku kuasa hukum Pemkab Muna mengatakan, meski belum menerima salinan amar putusan tetapi pihaknya telah menerima relass pemberitahuan putusan dari Jurusita Pengadilan Negeri Raha.

Dimana dalam relaas amar putusan tersebut Pemkab Muna selaku termohon kembali memenangkan gugatan kasasi dari pihak Pemohon Baso Lewa.

Kaldav menjelaskan, sebelumnya Baso Lewa telah menggugat atas kepemilikan lahan Mes Muna di Pengadilan Negeri Kendari dan Pengadilan Tinggi Sultra, yang dimenangkan Pemkab Muna selaku tergugat.

Relaas pemberitahuan putusan mahkamah agung RI. (Istimewa)

“Tidak terima atas putusan hakim, kemudian Baso Lewa selaku penggugat kembali mengajukan kasasi tetapi kembali dimenangkan Pemkab Muna selaku tergugat,” jelas Kaldav pada PetaSultra.Com, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga  Polres Muna Diminta "Pro Justitia" Atas Dugaan Perusahaan AMP di Motewe Tak Kantongi Amdal

Lebih lanjut Kaldav menerangkan, sengketa kepemilikan lahan Mes Muna telah bergulir sebanyak dua kali yakni pada Tahun 2006-2011 dan Tahun 2017-2020, dimana Pemkab Muna selaku tergugat terus memenangkan gugatan dari penggugat Baso Lewa.

“Sejak tahun 2006 Baso Lewa gugat Pemkab Muna dan prosesnya berakhir tahun 2011 melalui putusan Peninjauan Kembali saat itu putusan Peninjauan kembali dimenangkan Pemkab Muna,” jelasnya.

Namun pada Tahun 2017, Baso Lewa kembali menggugat Pemkab Muna di Pengadilan Negeri Kendari dan Pengadilan Tinggi Sultra, dimana Pemkab Muna selaku tergugat kembali memenangkan gugatan tersebut.

Tak sampai situ Penguggat Baso Lewa kemudian mengajukan Kasasi, namun dalam putusan Kasasi tersebut kembali dimenangkan Pemkab Muna.

“Jadi berdasarkan putusan kasasi, secara hukum mess muna milik Pemkab Muna karena dari relaas pemberitahuan putusan kasasi telah disebutkan amar putusannya,” tutupnya.

Penulis: Arto Rasyid