Beranda Daerah Pemkab Muna Laporkan Hasrul Liana ke Polisi Atas Cuitannya di Facebook

Pemkab Muna Laporkan Hasrul Liana ke Polisi Atas Cuitannya di Facebook

0
Pemkab Muna Laporkan Hasrul Liana ke Polisi Atas Cuitannya di Facebook
Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, SH. (PetaSultra.Com)

PETASULTRA.COM – MUNA. Diduga melanggar UU ITE, cuitan pemilik akun bernama Hasrul Liana dimedia sosial Facebook, berujung pada laporan polisi yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Pasalnya, cuitan pemilik akun yang diketahui merupakan warga Kecamatan Watopute disalah satu grup facebook Wuna Forum itu, terkesan tendensius yang menyudutkan Pemerintah terlebih nama baik Bupati Muna.

Atas dasar itu melalui Bagian Hukum Setda Muna, akhirnya postingan akun Hasrul Liana, resmi dilaporkan ke Polres Muna pada, Senin (18/5) sore sekitar pukul 15.00 Wita.

Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, SH menerangkan ada dua laporan yang diadukan ke Polres Muna, terkait postingan akun tersebut. Pertama menyebut jika Desa menyetor anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Pemkab Muna.

Dimana dari pernyataannya itu terkesan jika Pemkab Muna menerima atau mengambil sebagian dana ADD dari setiap desa.

“Ini tidak benar adanya dan tidak berdasar sama sekali, pernyataan Hasrul Liana bisa menimbulkan persepsi negatif publik yang secara tidak langsung mencoreng nama baik Pemkab Muna,” jelas Kaldav melalui keterangan perssnya, Senin (18/5/2020) malam.

Hal kedua, terkait menyebut jika Bupati Muna, Laode Muh. Rusman Emba, ST mensabotase kewenangan para Kepala Desa (Kades) dalam mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terhadap warga miskin terdampak Covid-19.

Dimana tudingan itu tentunya juga tidak berdasar bahkan cenderung menjurus ke fitnah. Sebab, turun langsungnya Bupati Muna mendistribusikan BLT DD, semata-mata menjalankan tugas pemerintahan guna memastikan tepat sasaran.

“Apalagi pak Rusman Emba adalah Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Muna, salahnya dimana jika menyerahkan BLT langsung ke masyarakat? Toh beliau juga tidak pernah memperlihatkan simbol atau atribut berbau politik,” tegas Kaldav.

Menurut Kaldav, postingan Hasrul Liana sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap Pemerintahan saat ini dan Bupati Muna, sehingga menjadi alasan dilaporkan ke Pihak berwajib.

Sebab sebagai tokoh pemuda dan mempunyai latar belakang pendidikan ilmu hukum, harusnya Hasrul Liana, justru mengeluarkan pernyataan menyejukkan ditengah pandemi Covid-19, bukan sebaliknya bersifat tendensius yang berdampak hukum pada dirinya sendiri.

Lebih lanjut Kaldav mengatakan, terkait pernyataan Hasrul Liana bahwa DD tidak bersumber dari APBD itu sangat keliru dan secara tidak langsung menunjukkan kualitas diri.

“Kalau pernyataanya seperti itu, bukti dia (Hasrul) tidak paham mekanisme penganggaran dan hanya asal bunyi saja,” tutupnya.

Penulis: Arto Rasyid