PETASULTRA.COM.KENDARI. Ditengah wabah pandemi covid 19, DPRD Kabupaten Konsel masih tutup mata tentang Penetapan Raperda RTRW menjadi perda RTRW.
Hal ini penting agar masyarakat maupun investor bisa segera mendapatkan kepastian hukum. Apalagi Konawe Selatan ini menjadi wilayah strategis dengan adanya beberapa Kawasan industri di wilayah Konawe Selatan.

Ketua umum HMI CABANG (P) KONSEL muh gilang anugrah, mengatakan “DPRD Konawe Selatan haruslah secepatnya menetapkan RAPERDA RTRW atau rencana tata ruang wilayah , demi kepentingan rakyat konsel dalam hal ini meningkatnya investasi di kabupaten konsel bisa membantu mengurangi angka pengangguran” tegas MGA

Terkait RTRW Kami masyarkat memiliki Hak dan kewajiban sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang nomor 26 tahun 2007. Dalam penataan ruang setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang,menikmati pertambangam ruang sebagai akibat penataan ruang dan seterusnya.

Nah Jika RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) segera di tetapkan maka akan membuat investasi di Konawe Selatan menjadi lebih meningkat. Terlebih Raperda RTRW ini menyangkut juga kepentingan masyarakat Konawe Selatan. Sehingga calon investor bisa mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga  Lagi !! Rusman-Bachrun Resmi Kantongi Rekomendasi Partai di Pilkada Muna 2020

Sementra itu lanjut MGA “sebenarnya ada apa dengan DPRD Kabupaten Konawe Selatan, sampai hari ini tidak ada kepastian Raperda RTRW untuk segera di tetapkan, padahal jika secepatnya di tetapkan secara otomatis akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat konsel” tutup MGA salah satu aktivis nasional asal sultra.

Penulis: Jefri.Peta sultra