PETASULTRA.COM – MUNA. Bupati Muna, Laode Muh. Rusman Emba, ST, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Pejabat Sekretariat Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Muna, Drs. Muhammad Djudul, M.Si, Senin (9/3/2020).
Bertempat diaula rapat Setda Pemda Muna pelantikan Pj Sekda Muna berlaku selama tiga bulan, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 128 Tahun 2020, Tanggal 27 Februari.
Diketahui terkait kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelayanan pemerintah daerah dengan landasan hukum pasal 214 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 10 ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
Jika terpenuhi secara kumulatif kondisi kekosongan Sekda dalam jangka waktu tiga bulan terlampaui dan Sekda definitif belum ditetapkan, maka pejabat Sekda Provinsi ditunjuk oleh Mendagri, sedangkan pejabat Sekda Kabupaten/Kota ditunjuk Guberur sebagai wakil Pemerintahan Pusat.
Bupati Muna, Laode Muh. Rusman Emba, ST menyatakan dalam pelantikan Pj. Sekda ada perubahan regulasi dimana sebelumnya Pj. Sekda dapat ditunjuk oleh Pemerintahan bersangkutan, namun dengan adanya Permendagri terbaru jika terjadi kekosongan jabatan, maka Pj. Sekda ditunjuk satu level lebih tinggi yakni Gubernur.
Rusman Emba menambahkan pada persoalan mutasi dan jabatan ibarat siklus organisasi yang harus berjalan, sebab bagian dari upaya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, dengan tujuan tentu saja untuk memaksimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat buat Pj. Sekda Muna yang baru saja dilantik, dibutuhkan keilmuannya sehingga gubernur menunjuk beliau untuk mengisi kekosongan sembari menunggu proses. Jadi bicara pengalaman bukan jabatan baru karena beliau sebelumnya pernah menjabat sebagai Pj. Sekda Bau-Bau dan terakhir menjadi staf ahli gubernur,” ungkap Rusman.
Penulis: Arto Rasyid