Beranda Daerah AP2 Sultra Bersama Pemilik Lahan di Nanga Nanga Mendatangi kantor Kemenkunham Kendari

AP2 Sultra Bersama Pemilik Lahan di Nanga Nanga Mendatangi kantor Kemenkunham Kendari

0
AP2 Sultra Bersama Pemilik Lahan di Nanga Nanga Mendatangi kantor Kemenkunham Kendari

Petasultra.com| Kendari. Warga nanga-nanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari yang didampingi Lembaga Aliansi Pemuda Dan Pelajar Sulawesi Tenggara (LAP2 Sultra) melakukan demonstrasi di Kantor Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sulawesi Tenggara, menolak penggunaan lapas wanita dan anak yang berada di nanga-nanga.

 

Pasalnya mengingat lokasi tanah yang di pakai membangun lapas tersebut belum di selesaikan dan di ganti rugi kepada masyarakat yang memilikinya. Selain itu menurut masyarakat pemilik lahan bahwa lapas tersebut didirikan di atas makam atau kuburan leluhur mereka dimana awal mula membangun lapas tersebut kuburan- kuburan leluhur masyarakat pemilik lahan tidak dipindahkan. hal ini harus menjadi tanggungjawab sepenuhnya oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Dan Ham (KemenkumHam) Sulawesi Tenggara dalam menyelesaikan persoalan ini. Selasa 21 januari 2020

Dari alasan itu mereka mendesak Kanwil KemenkumHam  Sultra untuk segera menghadirkan tim forensik dan membongkar kembali bangunan lapas wanita dan anak yang bertepatan dengan makam atau kuburan leluhur pemilik tanah agar di pindahkan di lokasi tanah yang tidak terpakai.

 

“Kami juga mendesak kepala Kanwil kemenkumham Sultra untuk segera mengambil langkah tepat guna menyelesaiakan hak tanah atas masyarakat agar tidak lahirnya sebuah masalah mengingat masyarakat pemilik lahan hari ini masih punya hak sepenuhnya atas kepemilikan tanah yang didirikan lapas wanita dan anak saat ini,” ungkap Laode Hasanudin Kansi

LAP2 diterima perwakilan kemenkumham yakni  Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sultra Kortini Sihotang, Kabag Umum Sahrun serta jajaran lainnya, kedua belah pihak lansung melakukan diskusi terkait tuntutan yang disampaikan

 

“Pemprov sultra dalam hal ini Laode Ali Akbar selaku Karo pemerintahan telah menipu masyarakat dengan membenturkan pihak lain salah satunya Kemenkumham Sultra sehingga warga  harus menyampaikan ini dan berjuang mempertahankan lahannya yang sudah berpuluh-puluh tahun,” tegasnya laode hasanuddin kansi

 

“Kami akan ke Jakarta untuk menyampaikan ini kepada menteri Hukum dan Ham pak Yasonna bila perlu kami akan aksi di depan istana agar presiden bisa melihat dan mendengar permasalahan yang menimpa masyarakat nanga-nanga ini,” pungkasnya

Hal senada juga disampaikan salah seorang pemilik lahan, Laode Hasani yang telah lelah dijanji Pemprov Sultra bahwa akan ganti rugi, namun hingga saat ini sampai adanya pembangunan sejumlah bangunan tak kunjung diganti.

 

“Pemprov sultra telah membohongi warga dan sengaja secara sembunyi menghibahkan tanah milik kami ke pihak lain, padahal jelas kami sudah mendiami wilayah ini dan kami memiliki SKT (Surat Keterangan Tanha) dan tiap tahunnya selalu membayar pajak ke pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu pihak Kemenkumham Sultra menjelaskan bahwa tanah yang saat ini dipermasalahkan warga telah dihibahkan oleh pemprov sultra pada 14 November 2019 lalu. Dengan menunjukan surat-surat kepada warga, sehingga itulah yang menjadi dasar kemenkumham terus melakukan pembangunan lapas wanita dan dan anak.

kemenkumham sultra menyarankan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pemprov sultra terkait mengenai ganti rugi karena mereka tidak memiliki hak untuk itu

namun kemenkumham menyambut baik jika ada dugaan pelanggaran ham pihaknya terbuka untuk menerim aduan masyarakat dan akan bertemu langsung dengan pihak pemprov sultra.

“Jika ada dugaan pelanggaran HAM silahkan melaporkan. Karena adanya aksi ini masyarakat ingin diperhatikan,kalau soal pembangunan lapas kan itu kami sudah menyampaikan semua tadi bahwa kasi ada kelengkapan berkas semua,” kata Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sultra Kortini Sihotang kepada awak media.

Sampai berita ini tayang belum ada peryataan resmi dari pemprov sultra.

 

 

Penulis : Ricky