PETASULTRA.COM – SURABAYA. Pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis sabu – sabu yang diperoleh dari 3 (tiga) tersangka dan dari 2 (dua) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dihalaman kantornya, Selasa (26/11/2019).

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut disita dari beberapa kasus yang diungkap BNNP Jatim diantaranya Laporan Kasus Narkotika nomor : LKN / 07 – BRNTS / IX / 2019 / BNNP JATIM, tanggal 23 September 2019.

Awalnya pada tanggal 23 September 2019 sekira pukul 17 : 30 WIB di Jl. Raya Bandara Juanda tersangka RZI ditangkap Petugas BNNP Jatim yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket yang disembunyikan dalam kotak rokok dengan berat 13 gram, 15,2 gram dan 8,9 gram.

Selanjutnya tersangka kembali mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di kamar kostnya di depan Perum Putri Juanda, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang langsung digeledah petugas BNNP Jatim dan diamankan sehingga mendapat 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu seberat 100,8 gram, 100,7 gram, 100,7 gram, 100,6 gram, 100,6 gram, 100,8 gram, 100,8 gram, 75 gram, 59,4 gram, 50,7 gram, 49,9 gram, 52,4 gram dan 53,2 gram.

Baca Juga  Plt. Kades Langkumapo Jangan Beri Pernyataan Menyesatkan, AY: Tak Ada Unsur Pemerasaan Apalagi Catut Nama Bupati
Barang bukti Sabu yang Akan dimusnahkan BNNP Jatim

Total jumlah narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka RZI sebanyak 16 poket dengan berat total 1082,7 gram yang diakui tersangka RZI didapat dari atasannnya JA yang berhasil ditangkap tetapi tersangka JA berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan JA meninggal dunia.

Melalui pengakuannya Upah sebesar Rp.1.000.000,- / 100 gram didapat tersangka RZI yang diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

Pengungkapan berikutnya dengan Laporan Kasus Narkotika nomor : LKN / 08 – BRNTS / X / 2019 / BNNP JATIM, tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 03 : 30 WIB di pintu keluar gerbang tol Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang Surabaya petugas BNNP Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SF yang merupakan supir kendaraan bus angkutan umum dari Pangkal Pinang – Madura No.Pol. N 7137 D.

Bus yang digeledah petugas ditemukan paketan kardus yang tersimpan dibawah jok kursi belakang yang di periksa dan dibuka isi terdapat 4 (empat) bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.042 gram, 1.050 gram, 1.042 gram, 1.044 gram.

Baca Juga  Peringatan Hut RI BNNP Jatim Kumpul Bersama Jajaran Adakan Berbagai Lomba

Melalui pengakuannya upah sebesar Rp. 5.000,000,- dari seseorang yang tidak dikenalnya di Tanjung Pinang diterima untuk membawa barang tersebut dan setibanya di Bangkalan Madura akan diambil oleh pamannya bernama AT (DPO) sedangkan tersangka SF diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

Total barang sitaan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 5.260,70 gram disaksikan langsung Kepala BNNP Jatim Brigjend Pol Drs. Bambang Priyambadha SH. M.Hum bersama jajaran dihadiri perwakilan Tokoh Masyarakat, Kepolisian, TNI dan Dinas terkait. (Red)