PETASULTRA.COM – YOGYAKARTA. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rohika Kurniadi Sari menghadiri kegiatan Penilaian Standarisasi dan Sertifikasi RBRA yang berlangsung sejak 07 – 10 Oktober di Yogyakarta.
Disini dijelaskan Rohika, “Negara hadir untuk melindungi anak, diantaranya dengan mengupayakan pemenuhan hak anak untuk bermain melalui penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA),” terangnya.
Rohika menambahkan bermain merupakan salah satu hak anak yang wajib dipenuhi untuk percepatan Kabupaten/Kota layak anak sesuai Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengamanatkan Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumberdaya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak, Jumat (11/10/2019).

Demi terwujudnya Ruang Bermain Ramah Anak tim Kemen PPPA bersama Tim Ahli RBRA melakukan kegiatan penilaian Standardisasi dan Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak di tahun 2019 ini di 30 Kabupaten/Kota, “Penilaian standardisasi dan sertifikasi RBRA dilaksanakan di 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Kulon Progo,” terang Rohika.
Tim Ahli RBRA mengumumkan bahwa RBA Taman Pintar, Kota Yogyakarta diusulkan di sertifikasi dengan peringkat RBRA, RBA Taman Kota Kebun Palem, Kabupaten Gunung Kidul diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA, dan RBA Alun – Alun Wates, Kabupaten Kulon Progo diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA Nindya. (Red)