PETASULTRA.COM – JAKARTA. Putri aktivis senior, Sri Bintang Pamungkas, L ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis Sabu – sabu, hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/09/2019).
Dikatakan Iqbal L telah menggunakan sabu selama dua tahun, “Dia jadi penggunanya lebih dari dua tahun,” kata Iqbal.
L kini ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Selain menjadi pengguna, L juga diduga menjadi pengedar sabu – sabu yang diakui telah tiga kali bertransaksi, “Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali berikan barang kepada saudara FA,” terang Iqbal.
Sementara FA yang membeli sabu – sabu dari L juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat terlarang, seangkan L dikategorikan sebagai pengedar narkoba karena telah menjual barang terlarang, “Bisa dikategorikan pengedar karena dia sudah memberikan barang,” jelas Iqbal seperti dikutip katta.
Diketahui L merupakan anak tiri Sri Bintang Pamungkas yang kerap menyuarakan untuk melengserkan Jokowi ditangkap di alamat jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02 / 11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni lalu sekira pukul 19 : 00 WIB.
Saat L ditangkap diinformasikan Sri Bintang juga ada di kediamannya, barang bukti yang diamankan petugas yakni satu buah cangklong yang masih ada sisa sabu – sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu – sabu. (Red/*)