PETASULTRA.COM – JAKARTA. Pada akhirnya, Jokowi harus memilih. Ia ingin dikenang sebagai presiden yang membawa Indonesia kemana?
Dibalik kisruh yang meluas soal RUU KUHP dan Tuntutan Perpu KPK, sesungguhnya terjadi pertarungan tiga ideologi yang berbeda. Dibalik meluasnya demo di kalangan mahasiswa dan civil society yang paling militan dan emosional sejak 1998, terjadi perselisihan tiga cita cita soal Indonesia.
Jokowi kini harus memilih dengan tegas, ia ingin ditulis sejarah sebagai pemimpin dengan pilihan ideologi yang mana? Ia tidak bisa mengambil ketiga ideologi itu dan membaginya sama rata sama rasa ke dalam RUU KUHP dan sikap atas KPK.
Soal RUU KUHP itu tergambar pertarungan dua ideogi. Soal KPK, juga tergambar pertarungan dua pilihan politik.
Tiga ideologi yang kini bertarung, yang menguasai para elit politik dan civil society Indonesia adalah tiga besar ini.
Pertama, politik reformasi. Inilah ibu kandung dari zaman pasca Orde Baru. Jokowi sebenarnya adalah presiden pertama Orde Reformasi, yang tak punya jejak pada Orde Baru. Ia sebenarnya putra reformasi.
Ciri dari politik reformasi, sistem politik ini ingin membawa Indonesia masuk ke dalam peradaban modern. Yang dimaksud dengan peradaban modern adalah negara yang dikuasai prinsip ilmu pengetahuan, hak asasi manusia dan politik demokrasi.
Negara manakah yang kini paling maju? Apa ukuran paling maju? Ilmu pengetahuan mutakhir sudah sampai dengan perumusan indeks. Negara yang paling maju adalah negara yang paling mampu membangun manusia. Ialah negara yang paling membahagiakan warga negara.
PBB sudah mengembangkan dua alat ukur. Pertama Indeks Pembangunan Manusia. kedua. indeks kebahagiaan. Yang diukur tak hanya kemajuan ekonomi sebuah negara. Tapi juga kesehatan, pemerintahan yang bersih, kebahagiaan warga negara.
Lihatlah 10 negara yang paling maju di dunia dari ukuran itu. Tak lain dan tak bukan, itulah negara yang menghormati dan menerapkan prinsip hak asasi manusia, prinsip pemerintahan yang bersih.
Kesanalah politik reformasi menuju. Ialah membawa Indonesia menjadi negara yang menghormati hak asasi manusia dan prinsip pemerintahan yang bersih.
Ideologi kedua yang kini juga mulai menguasai sebagian elit Indonesia dan massa adalah NKRI Bersyariah. Ia ingin membawa Indonesia semakin banyak menerapkan hukum syariah.
Perbedaan paling fundamental antara NKRI Bersyariah dengan politik reformasi adalah soal pidana seksual. Pendukung NKRI Bersyariah menginginkan Indonesia menerapkan prinsip agama menjadi hukum Nasional.
Dengan sendirinya, karena menurut tafsir agama mereka, hubungan seksual di luar menikah dilarang, baik untuk yang sudah menikah ataupun yang belum menikah, maka negara harus mengkriminalkan larangan itu. Karena menurut tafsir agama mereka, LGBT dilarang, negara juga harus mengkriminalkan hubungan seksual LGBT karena itu pasti terjadi di luar pernikahan resmi.
Politik reformasi berbeda soal pidana seksual. Prinsip ini menghormati sikap agama atas seksualitas. Sikap agama itu boleh hidup dan boleh didakwahkan seluas luasnya.
Namun ruang publik itu milik semua warga negara. Tak semua warga memiliki paham yang sama soal seksualitas. Prinsip hak asasi manusia tidak lagi mengkriminalkan hubungan seksual antar orang dewasa, yang berdasarkan suka sama suka. Prinsip hak asasi manusia juga tak lagi mengkriminalkan LGBT walau hubungan itu di luar pernikahan.
Right to sexuality itu adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi negara. Sementara bagi NKRI bersyariah, right to sexuality itu harus dikriminalkan negara.
Jokowi harus memilih soal pidana seksual itu. Apakah ia memilih membawa Indonesia kepada negara modern, yang menghargai hak asasi manusia? Jika itu yang ia pilih, ia tak boleh mengkriminalkan right to sexualitas. Jokowipun akan dikenang sebagai putra politik reformasi.
Namun jika Jokowi mengikuti RUU KUHP, yang mengkriminalkan right to sexuality, Jokowi akan dikenang menerapkan prinsip NKRI Bersyariah dalam pidana seksual. Pasti Jokowi akan dikecam tak hanya oleh para pejuang hak asasi manusia. Jokowi pun akan dikecam oleh pimpinan negara yang kini paling maju di dunia, karena Jokowi dianggap membawa Indonesia melanggar hak asasi manusia.
Hal yang sama dengan KPK. Pertarungan dalam KPK juga terjadi antara dua kecenderungan politik.
Pertama, ideologi politik reformasi. KPK adalah anak kandung politik reformasi. Politik reformasi berdiri pada prinsip pemerintahan yang bersih. Tak ada negara di dunia yang maju, jika pemerintahannya penuh korupsi. Terlalu banyak sumber daya yang ada menjadi sia – sia karena tidak didaya gunakan membangun masyarakat. Dana itu banyak terpotong karena dikorupsi penyelenggara negara.
Dunia maju sudah pula mengembangkan indeks pemerintahan yang bersih (CPI: Corruption Perception Index). Terlepas dari kelemahan indek itu, tapi itulah ukuran paling bisa dipegang saat ini untuk menunjukan tingkat kebersihan pemerintahan.
Dalam indeks pemerintahan yang bersih itu, Indonesia masih jauh di rangking bawah. Di tahun 2018, Indonesia berada di ranking 89. Indonesia berada jauh di bawah sesama negara ASEAN seperi Singapura (rangking 3 dunia), negara Asia, Hongkong, (rangking 14 dunia), Taiwan (rangking 31), Brunei (rangking 31), Korea Selatan (rangking 45), bahkan negara Afrika, Rwanda (rangking 48).
KPK adalah anak kandung Reformasi. Dengan segala keterbatasannya, KPK berhasil menangkap koruptor kelas kakap, dengan posisi sangat tinggi : ketua DPR, Ketum Partai, Ketua MK, Menteri, Gubernur, Bupati, dan para anggota DPR.
Sejak kelahirannya, KPK juga berhasil menaikkan rangking indeks pemerintahan yang bersih. KPK lahir di tahun 2002. Kala itu rangking Indonesia dalam Indeks pemerintahan yang bersih (CPI), berada di rangking ke 96. Kini di tahun 2018, Indonesia naik ke ranking 89.
Itu sudah sebuah prestasi. Tak ada keraguan, KPK harus diperkuat. Tak ada negara maju jika ia tidak memiliki pemerintahan yang bersih.
Jika rangking pemerintahan yang bersih untuk Indonesia di tahun 2018 ada di 89, mengapa kita tak dorong agar rangking Indonesia terus menaik seperti Hongkong (rangking 14), apalagi Singapura (rangking 3)?
Bagaimana cara memperkuat KPK? Aneka literatur sudah menunjukkan pedoman. Institusi pemberantas korupsi disebut diperkuat jika kewenangannya diperluas, sumber daya yang bekerja di sana diperbanyak, kompetensi SDM nya dipertinggi, budjetnya dipertambah, dan sebagai institusi ia dibuat lebih independen.
Apakah UU KPK yang baru memperkuat KPK atau memperlemah KPK? Jawabnya lihat saja kecenderungannya. Apakah UU KPK yg baru memperluas atau menyempitkan kewenangan KPK? Apakah KPK semakin independen atau semakin tidak independen? Apakah semakin banyak dana dikucurkan atau semakin sedikit ke KPK? Apakah akan mendorong semakin kompeten dan terpercaya pimpinannya atau sebaliknya?
Dalam soal KPK, yang bertarung adalah politik reformasi yang ingin memperkuat KPK, melawan “kecenderungan memperlemah KPK dengan segala alasannya.” Pertarungan soal KPK tak sebesar pertarungan ideologi, tapi ini lebih sekedar pertarungan persepsi soal KPK.
Umumnya para cerdik pandai dan pihak kampus menilai UU KPK yang baru memperlemah KPK. Ia akan membuat Indonesia semakin sulit menerapkan pemerintahan yang bersih.
Sekali lagi Jokowi harus memilih. Ia ingin dikenang sebagai presiden yang memperkuat KPK? Atau ia akan dicatat sejarah di periode kedua sebagai presiden yang memperlemah KPK?
Satu satunya senjata yang kini Jokowi punya untuk menunjukkan komitmennya memperkuat KPK adalah mengeluarkan Perpu. Perpu itu pesan paling kuat bahwa Jokowi kembali menegaskan dirinya sebagai putra reformasi.
Apa yang kini dikejar Jokowi? Ia sudah dua kali menang sebagai presiden. Ia sudah mencapai mission impossible : dari rakyat biasa, yang susah sekolah karena ayahnya tak punya dana, bukan tokoh partai, bukan konglomerat, bukan anak tokoh sejarah, tapi bisa menjadi presiden dua kali.
Jokowi kini berada pada tantangan lebih tinggi. Ia ingin dikenang sejarah sebagai apa? Sejarah dan dunia maju akan mencatat Jokowi dengan tinta emas jika Jokowi menjadi putra reformasi. Jika Jokowi membawa Indonesia menghargai hak asasi manusia dan pemerintahan yang bersih.
Apa yang kini harus ia pilih? RUU KUHP pidana seksual ia batalkan dan ia ubah. Dan ia terbitkan Perpu KPK, karena ia ingin KPK diperkuat, bukan diperlemah. Jika itu yang dipilih Jokowi sebelum pelantikannya di era kedua, civil society kembali berada di belakang Jokowi.
Sungguh kita merindukan Jokowi kembali ke khitah : menjadi putra reformasi, Sabtu (28/09/2019). (Red)