PETASULTRA.COM – KONSEL. Kepolisian Resor Konawe Selatan, berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor (curanmor) bernisial OS dan RL yang masih berstatus pelajar beserta Barang Bukti (BB) tiga unit motor curian.
Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Fitrayadi menerangkan bahwa pada 24 September 2019, sekitar pukul 10.00 wita, pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku, RL (14) warga desa Wawouru Kecamatan Palangga, yang bersembunyi di Wisma Amalia, jalan Mekar, Kelurahan Kadia Kota Kendari.
Penangkapan tersebut, lanjut Fitrayadi, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan sehari sebelumnya pada (23/9/2019), dimana Satreskrim Polres Konsel lebih dulu menangkap pelaku utama, OS di Desa Wonuakongga Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel.
“Penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor: 48 tanggal 4 Juni 2019 yang terjadi di Desa Lamong Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel dengan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX,” jelas Fitryadi melalui Whatsapp kepada media ini, Rabu (25/9/2019).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku menjadi tiga unit yakni, Honda CB 150R, Yamaha Jupiter MX dan Suzuki Satria FU150.
Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.
“Karena kedua tersangka masih dibawah umur (pelajar) proses penyidikannya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkapnya. (AR/*)