MUNA BARAT – Rosnawati warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat nyaris tertipu oleh oknum calo pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat hendak mengurus Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Pasalnya, oknum calo berinisial B tersebut yang diketahui bekerja pada Kantor Urusan Agama (KUA) Mubar, meminta biaya administrasi sebesar Rp. 1,5 juta dengan dalil sebagai biaya selama pengurusan.
Rosnawati mengakui mengenal B melalui temannya yang juga bekerja di KUA Mubar. Dengan diyakinkan jika B memiliki banyak koneksi pada Disdukcapil Mubar dan sudah terbiasa menguruskan berkas orang lain.
“Saya tidak jadi mengurus, biayanya terlalu mahal padahal cuma urus SKPWNI atau cabut berkas dari warga Kutai Kertanegara, Kaltim,” ucapnya dengan nada kesal, Rabu (11/9/2019).
Untuk diketahui sebagaimana dijelaskan pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, pasal 79A bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Sementara untuk menjaga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka ditetapkan juga aturan pidana bagi yang melakukan pelanggaran dalam arti masih melakukan pungutan terhadap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Hal ini diatur dalam pasal 95B yang berbunyi, setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (AR/*)