PETASULTRA.COM – MUNA. Puluhan aksi massa dari Forum Masyarakat Pembela Keadilan Desa Kembar Maminasa, Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Polres Muna, Kamis (05/09/2019). Aksi itu dipicu karena diduga panitia pemilihan anggota BPD telah melakukan pemalsuan dokumen dari hasil pemilihan yang diselenggarakan pada (01/05/2019) lalu.
Selain melakukan aksinya, massa juga turut melaporkan secara resmi para panitia pemilihan anggota BPD yang dianggap menyalahi aturan main karena telah merugikan sepihak, dimana peraih suara terbanyak ketiga atas nama Sudirman, yang mengantongi 74 suara tidak dikukuhkan.
Sementara, LM. Guntur pada pemilihan secara demokrasi itu dinyatakan tidak terpilih dengan perolehan hanya 37 suara justru dilantik.
Adapun pernyataan sikap aski massa yakni meminta agar Bupati Muna Barat, Laode M. Rajiun Tumada mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan anggota BPD Desa Kembar Maminasa, meminta kepada Polres Muna agar menindaklanjuti dengan memeriksa sembilan anggota panitia pemilihan BPD yang termuat dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen penetapan hasil pemilihan BPD.
Meminta kepada Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, turut memeriksa mantan Kepala Desa Kembar Maminasa dan Camat Maginti, serta mendesak agar dalam kurun waktu 2X24 jam melakukan pemeriksaan secara komperatif.
Kordinator aksi, La Siasi mengatakan kesalahan yang ditemui dilapangan dalam pemalsuan dokumen tersebut, yakni nama-nama yang dikeluarkan SK pelantikan justru pada (24/4/2019), sementara pemilihan yang berlangsung di Desa Kembar Maminasa pada (1/5/2019) tidak diakui.
“Kami menduga ada unsur konspirasi dengan adanya pemalsuan dokumen. Saat ini bukti-bukti sudah cukup dan laporan resmi sudah kami lampirkan ke polres muna,” ungkapnya.
Diketahui aski massa yang sempat menutup pintu masuk kantor Polres Muna saat berorasi, diterima langsung oleh Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga untuk melakukan dialog diruang rapat Polres Muna. (AR/*)