Beranda Hukum Kriminal Pria Ini Beri Obat Aborsi Hingga Menewaskan Wanita dan Janin Dalam Kandungannya

Pria Ini Beri Obat Aborsi Hingga Menewaskan Wanita dan Janin Dalam Kandungannya

0
Pria Ini Beri Obat Aborsi Hingga Menewaskan Wanita dan Janin Dalam Kandungannya

PETASULTRA.COM – KENDARI. Seorang pria bernama Nono Mulyono (40) beralamat Jl Tinaorima Kelurahan Anawai Kecamatan Kadia Kota Kendari akhirnya diamankan Anggota Satuan Reskrim Polres Kendari di sebuah kost Elvi House Jl Sao – sao Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Pria yang diduga membuat nyawa seorang wanita berinisial M (34) Jl Mekar Lr. Rama Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari dan janin dalam kandungannya tewas karena diberi obat aborsi.

M dan janin dalam kandungannya tewas setelah tersangka Nono datang ke kost Elvi House dan memberikan 2 butir obat merk cytotec pada pukul 15 : 30 WITA dan ditambah 2 butir kemudian pada pukul 18 : 30 WITA pada hari yang sama Sabtu (10/08).

Sempat merasakan perutnya yang sakit melilit korban M sempat di hadirkan seorang dukun oleh tersangka untuk diberi air bacaan yang dioleskan keperut korban yang akhir nya pada pukul 24 : 00 WITA korban melahirkan janin laki – laki dalam kondisi tak bernyawa.

Korban M yang di bawa ke Rs. Dr. R. Ismoyo oleh tersangka dengan dibantu ibu kost beserta keluarga dalam kondisi lemah dan kesakitan akhirnya dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi pada siaran persnya Rabu (14/08/2019) melalui Kasat Reskrim Polres AKP ABC menjelaskan, “pihak keluarga korban yang tidak terima setelah mendapat cerita dari tersangka langsung melaporkan kepada kepolisian,” jelasnya.

Ditambahkan, “barang bukti yang kita amankan 1 Bungkus bekas obat cytotec yang telah dibuka, 2 Buah minuman kacang kedelai, 2 Buah dos pengalas saat melakukan praktik aborsi, 2 Buah nanas Muda, 1 lembar Bedcover,” terangnya.

Pelaku dijerat pasal 348 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap Nyawa dan / atau sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ancaman pidana 5 hingga 7 tahun penjara. (Ponimin)