PETASULTRA.COM – PADANG. Viralnya Informasi penolakan drg Romi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat akhirnya membuat Pemkab angkat bicara terkait pembatalan kelulusan dokter gigi (drg) Romi Syofpa Ismael dalam seleksi CPNS 2018.

Seperti dikutip inews Yulian Efi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Solok Selatan menyampaikan keputusan pembatalan kelulusan CPNS atas nama Drg Romi karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan. “Drg Romi Syofpa Ismail tidak memenuhi syarat formasi umum karena tidak sehat jasmani” katanya, Rabu (24/07/2019).

Dilanjutkan keputusan pembatalan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga dan pembahasan panjang oleh Panselda, salah satu koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan akhirnya merekomendasikan empat poin.

Rekomendasi pertama yakni drg Romi Syofpa Ismael dapat dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan umum sebagai CPNS, yaitu sehat jasmani sesuai dengan hasil tes kesehatan yang bersangkutan berstatus sehat dengan catatan kelemahan pada otot tungkai kaki.

Rekomendasi kedua, pembatalan kelulusan drg Romi harus diumumkan dan berkas lamaran dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga  DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN KEPADA DEBITUR, AMPUH SULTRA DESAK OJK BERI SANKSI KEPADA MANDIRI UTAMA FINANCE (MUF)

Dilanjutkan Poin ketiga, Bupati Solok Selatan selaku pejabat pembina kepegawaian dapat melanjutkan proses kelulusan drg Romi Syofpa, jika kelemahan yang diderita oleh yang bersangkutan dianggap tidak akan mengurangi kinerja sebagai seorang dokter gigi.

Dan Rekomendasi terakhir Keputusan mengenai pembatalan kelulusan CPNS drg Romi, diserahkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Bupati Solok Selatan sebagai user (pengguna) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah Kabupaten Solok Selatan.

Dijelaskan Sekda saat pendaftaran hingga tes kemampuan bidang Pemerintah Daerah tidak bisa melihat kondisi drg Romi sebab dilakukan secara daring, “Saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, drg Romi dinyatakan sehat tetapi lemah kedua tungkai dan sudah berlangsung selama 2,5 tahun. Setelah itu baru dilakukan koordinasi dengan Kemenpan RB, BKN dan mereka meminta pemkab koordinasi dengan Kementerian Kesehatan,” katanya.

Kenyataan pahit harus diterima Drg Romi yang bertugas di Puskesmas Talunan Solok Selatan lantaran kelulusan CPNS – nya dibatalkan secara sepihak oleh Bupati Muzni Zakaria dengan alasan tidak memenuhi persyaratan pada Formasi Umum CPNS 2018.

Baca Juga  Diduga Cemari Laut Desa Boenaga, AMPUH Sultra Desak DLH Konut Cabut Izin Lingkungan PT. MSSP

“Alhamdulillah, saya berhasil berkompetisi dan lulus. Selesai melalui tahap seleksi dan sudah memeriksakan kesehatan dibuktikan dari surat rehabilitasi medik,” tutur drg Romi yang mengaku ikut seleksi tes CPNS jalur umum karena jalur khusus disabilitas saat itu tidak dibuka.

Ditambahkan Romi setelah dinyatakan lulus dirinya melengkapi semua pemberkasan dan diserahkan ke BKPSDM Solok Selatan. “Tapi, surat pemberkasan saya tidak diusulkan dan tidak diproses. Pada 18 Maret 2019, keluar lah surat pembatalasan kelulusan CPNS saya,” katanya saat mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. (Red)