PETASULTRA.COM.KENDARI –Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Brigjen Pol Imron Korry,mengungkapkan,mulai Januari sampai Mei 2019,berhasil mengamankan 12 tersangka pengedar narkoba dan barang bukti 9 kilogram (Kg) sabu-sabu.
Kasus tersebut masih sementara dalam tahap proses hukum.Sementara lainya dilakukan rehabilitasi guna memulihkan pemikiran mereka dari barang haram tersebut.
“Kami mendata jumlah pecandu narkoba yang direhabilitasi selama tahun 2017 hingga tahun 2019 sekitara 900 orang.Adapun langkah yang dilakukan rehabilitasi rehabilitasi yakni rawat jalan, rawat inap kemudian melalui rehabilitasi sosial,”ungkap Imron Korry, usai peringati Hari Anti Narkoba Intenational (HANI) 2019 di Aula Bahteramas Rabu (26/6/2019)
Peredaran narkoba,sekarang ini makin marak dan merajalela dimana-mana, Sambungnya lagi,dengan berbagai modus,apak dengan menfaatkan teknologi,dengan mencari cela-cela hal yang baru, bertindak sebagai kurir dan pengedar.
Pada hal perlu disadari Narkoba itu dapat merusak kesehatan,merusak ekonomi dan juga dapat melemahkan generasi muda.
Imron Korry berharap, adanya rehabilitasi ini mereka tercandu bisa sembuh sehingga mereka tidak kembali sebagai pengedar atau menkosumsi barang anti tersebut. (*/Med)