PETASULTRA.COM – KENDARI.Sejak diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres), nomor 96 tahun 2018 yang telah disahkan oleh presiden JOKO WIDODO pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subsitusi dari Perpres nomor 25 tahun 2018.

Dengan demikian bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari mempunyai kesempatan yang sama untuk mengurus pindah domisili itu tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya. Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kota Kendari Halili menjelaskan, warga yang ingin pindah domisili tak perlu lagi ke RT/RW untuk mengambil surat keterangan, namun pihak yang bersangkutan cukup datang di disdukcapil Kota Kendari dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Kemudian, pihaknya membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI), untuk di bawah ke tempat tujuan.

Kemudian, untuk mendapatkan dokumen kependudukan, maka yang bersangkutan atau warga yang pindah domisili harus membawa SKPWNI ke Disdukcapil setempat. Maka Disdukcapil akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), elektronik dan KK sesuai dengan tempat baru, sekaligus menarik elektronik yang lama. (Iya, dokumen kependudukan sebelumnya akan ditarik dan diganti dengan dokumen kependudukan sesuai dengan tempat baru,” jelasnya saat ditemui di ruangannya. Selasa, (18/06).

Baca Juga  Pria Paruh Baya di Konawe di Terkam Buaya Saat Mancing Malam Hari

Dengan demikian, bagi warga yang ingin pindah domisili kini tak perlu lagi melapor kepada RT/RW setempat. Cukup membawa Kartu Keluarga di Disdukcapil setempat.

Laporan: Almajidun