PETASULTRA.COM : JAKARTA – Masa aksi Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (Konasara), Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya tak main-main menanggapi dua perusahaan tambang yang diduga telah melakukan akivitas ilegal mining di bumi anoa ini.

Biro Humas KPK RI, Birgita saat menerima masa aksi Konasara atas dugaan pelanggaran ilegal PT.Daka Group dan PT.Karya Murni Sejati (KMS) 27 (Foto Istimewa)

Pasalnya, belum lama ini dua perusahaan tambang yakni PT.Daka Group dan PT.Karya Murni Sejati (KMS) 27, dilaporkan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas kejahatan lingkungan yang sangat berdampak bagi warga disekitar aktivitasnya.

Hal itu dikatakan langsung oleh Koordinator Presidium Konasara, Muhamad Ikram Pelesa dalam siaran persnya, Kamis (2/5/2019).

Dijelaskan Ikram bahwa dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini diketahui belum mengantongi izin resmi dalam segala aktivitas pada Terminal Khusus (Tersus) dan jetty-nya.

Parahnya lagi, meski telah mendapat surat pemeberhentian dari Dinas ESDM Provinsi Sultra, PT.KMS 27 masih saja menjalankan roda aktivitasnya.

“Jadi laporan ini berdasarkan hasil penelusuran kami, dimana ternyata pelabuhan PT. Daka Group diduga belum memiliki izin, sementara PT. KMS 27 Masih beraktivitas, Padahal, telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra, tiga kali lagi surat penghentiannya dilayangkan, jadi sudah double,”bebernya

Baca Juga  Kicauan Sang Mantan Bendahara Dikbud Konawe, Beberkan Sembilan Pejabat Penikmat Uang Hasil Korupsi

Tidak hanya itu, dalam aksi Konasara Sultra, dugaan ilegal mining PT. Daka Group dan KMS juga telah menyalahi aturan. Dimana PT.Daka Group melakukan aktivitas yang berdekatan langsung dengan kawasan sekolah.

Sedangkan PT. KMS 27 sendiri lanjut Ikram, sudah tidak lagi memiliki hak untuk melakukan aktivitas penambangan pasca lahan yang diketahui pernah tumpang tindih itu telah dimenangkan oleh pihak PT.Antam Tbk dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 225 K/TUN/2014 lalu.

” PT.Daka ini jelas melanggar hukum karena beraktivitas ditengah proses belajar mengajar siswa-siswi SD disana. Sedangkan PT.KMS 27 sendiri, sejak 17 April 2014 sampai saat ini aktivitas yang dilakukannya adalah ilegal dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum, atas pelanggaran hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan,”bebernya

Sementara itu, Biro KLIK Kementerian ESDM RI, Odung menyampaikan bahwa terkait polemik tersebut, terlebih dahulu pihaknya akan mendalami persoalan oleh PT. Daka Group dan PT. KMS 27. Meski begitu Odung berjanji akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan langsung ke Menteri ESDM RI, Ignasius Johan.

Baca Juga  22 Perusahaan Tambang Ilegal Bakal Dilapor ESDM Sultra Ke Mabes Polri dan KPK

” Untuk laporan teman-taman kami telaah dulu persoalan oleh kedua perusahaan ini. Nah setelah itu, jika pak Menteri sudah dikantor,segera saya akan menyampaikan langsung ke beliau,”jelasnya

Ditempat terpisah saat menerima masa aksi, Biro Humas KPK RI, Birgita menuturkan bahwa bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat klarfikasi kepada pihak PT. Daka Group dan PT. KMS 27 serta beberapa intansi terkait.

“Dalam waktu dekat ini kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada perusahaan tersebut serta instansi terkait, dan tentunya kita juga akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian daerah (Polda) Sultra. Kemudian selebihnya, kami juga minta kepada rekan-rekan mahasiswa dari Forsemesta sultra untuk bersedia membantu kami dalam menangani persoalan ini,”ucapnya

Laporan : Ifal Chandra