PETASULTRA.COM : KENDARI-Usai menjalani proses yang cukup alot, dua tersangka yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) dari PKS resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas I A Kendari. Kasus yang mejerat kedua politisi dari partai ini tidak lain yakni adanya dugaan pelanggaran kampanye di wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada beberapa waktu lalu.
Ditengarai kedua caleg tersebut yakni Ketua DPW PKS Sultra, Sulkhoni yang juga merupakan Caleg DPRD Provinsi Sultra Dapil Kendari, dan Riki Fajar selaku Sekretaris DPD PKS Kendari sekaligus Caleg DPRD Kota Kendari, Dapil Kecamatan Kambu dan Baruga.
Menyoal hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Nanang Ibrahim mengatakan bahwa, pihaknya telah menyerahkan dua berkas dakwaan kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
” Belum lama ini berkas kedua tersangka itu kami sudah limpahkan ke Pengadilan,”ucapnya, saat dikonfirmasi PetaSultra.com, Senin 22 April 2019.
lebih lanjut Nanang menjelaskan bahwa,untuk perkembangan selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang oleh pihak PN Klas I A Kendari.
Meski demikian, dalam tahap dua perkara tersebut, satu tersangka yakni Sulkhoni tidak hadir (In Absentia). Alih-alih ternyata tersangka itu dalam kondisi sakit. Sehingga, proses tahap dua tersebut hanya dihadiri oleh tersangka Riki Fajar beserta Kuasa Hukumnya.
Untuk diketahui sebelumnya dua caleg PKS tersebut tertangkap tangan disalah satu rumah oleh sejumlah warga bersama dengan Camat Kambu. Dari hasil penggrebekan itu, warga pun kemudian mengambil gambar video pelanggaran tersebut itu hingga ramai diperbicangkan dimedia sosial. Kemudian dalam isi video tersebut warga juga menemukan daftar nama pemilih serta bahan kampanye berupa stiker kedua caleg ini.
Atas hak itu pihak Bawaslu Kota Kendari pun langsung memproses dugaan pelanggaran tersebut kemudian naik ke Gakkumdu hingga beralih ke Kejaksaan dan kini berproses di kursi pesakitan PN I A Kendari.
Laporan : Ifal Chandra