PETASULTRA.COM : KENDARI – Pasca di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran kampanye. Dua Calon Legislatif (Caleg) kader PKS yakni Sulkani (Caleg DPRD Provinsi, dapil Kota Kendari) dan Riki Fajar (Caleg DPRD Kota Kendari, dapil Kecamatan Baruga-Kambu) saat ini telah dinyatakan P21.
Dalam artian kedua tersangka ini, siap untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kendari.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Nanang Ibrahim kepada PetaSultra.com, Senin (15/4/2019).
” Ia benar sudah P21 (berkas perkara). Selanjutnya penyerahan barang bukti dan tersangka,”ungkpanya
Selain itu, dijelaskan Nanang bahwa berdasarkan informasi dari tim penyidik, rencana penyerahan barang bukti dan kedua tersangka akan segera di limpahkan di pengadilan Selasa (16/4/1019)
“Rencananya (Selasa, 16/4/2019) penyerahan barang bukti dan tersangka. Kalau untuk waktunya pagi atau siang belum tahu juga,”bebernya
Untuk diketahui sebelumnya dua caleg PKS tersebut tertangkap tangan disalah satu rumah oleh sejumlah warga bersama dengan Camat Kambu. Dari hasil penggrebekan itu, warga pun kemudian mengambil gambar video dan diupload dimedia sosial. Kemudian dalam isi video tersebut warga juga menemukan daftar nama pemilih serta bahan kampanye berupa stiker.
Atas hak itu pihak Bawaslu Kota Kendari pun langsung memproses dugaan pelanggaran tersebut kemudian naik ke Gakkumdu hingga akhirnya masuk ke Kejaksaan.
Laporan : Ifal Chandra