PETASULTRA.COM : KENDARI – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Wuawua, Kota Kendari, baru-baru ini menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para saksi Partai Politik (Parpol) di Kantor Lurah Mataiwoi, Minggu (7/04/2019).
Ditemui dilokasi kegiatan, Anggota Panwascam Kecamatan Wua-Wua, Maulana Ibrahim, menjelaskan bahwa melalui kegatan Bimtek tersebut. Para saksi bisa lebih siap untuk melakukan tugas dalam memantau proses pemungutan suara dimasing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April mendatang.
Selain itu bagi para saksi peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota wajib meminta bukti tanda terima surat dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat 1 hari sebelum pemilu, dan menyiapkan kelengkapan seperti KTP dan Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Waktu & Tempat Pemungutan Suara) untuk dibawa pada saat bertugas.
“Tugas saksi pada saat hari pemungutan suara yaitu hadir selambat-lambatnya pukul 6.30 dan membawa kelengkapan seperti KTP dan Formulir C6. Serta mengenakan tanda pengenal saksi yang diterima oleh KPPS,” ungkapnya
Lebih lanjut Maulana mengatakan bahwa setiap saksi menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
” Sehingga dengan kegiatan ini juga para saksi diharapkan turut serta menjamin agar tidak terjadi kecurangan pada saat proses pemungutan dan perhitungan suara,”bebernya
Dengan begitu, tambah Maulana, Jika dalam proses pemungutan dan perhitungan suara terjadi pelanggaran maka para saksi bisa mengajukan keberatan ke KPPS.
” Untuk itu saksi juga harus mengetahui larangan saksi, dan yang tidak dibenarkan itu melakukan kecurangan dan PTPS, mempengaruhi dan mengintimadasi pemilih dalam menentukan pilihannya juga melihat pemilih mencoblos surat suara dibilik TPS,”paparnya
Laporan : Rhany
Editor : Ifal Chandra