Beranda Hukum Kriminal Perusahaan Tambang Nikel PT.Sriwijaya dan PT.Mughni Dilapor Ke Mabes Polri

Perusahaan Tambang Nikel PT.Sriwijaya dan PT.Mughni Dilapor Ke Mabes Polri

0
Perusahaan Tambang Nikel PT.Sriwijaya dan PT.Mughni Dilapor Ke Mabes Polri

PETASULTRA.COM : KENDARI – Perushaan tambang nikel PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi belum lama ini dilaporkan ke Mabes Polri, oleh massa aksi Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut diterangkan Presidium Forsemesta Sultra Muhamad Ikram Palesa dalam siaran persnya, Sabtu (30/3/2019).

Dijelaskan Ikram bahwa kedua perusahaan yang beroperasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini diduga masih menjalankan aktivitas penambangan pasca dikeluarkannya surat pemberhentian dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

“Pelaporan tersebut karena Hasil penelusuran kami ternyata PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi nasih beraktivitas. Padahal telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra, Tiga Kali lagi Double surat penghentianny, “ungkapnya

Selain itu menurut Ikram PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan, sebab lahan yang digarapnya merupakan milik PT. Antam Tbk sebagai mana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014.

“Sejak 17 April 2014 sampai saat ini aktivitas yang dilakukan PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi adalah ilegal dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas pelanggaran hukum dan kerugian Negara yang ditimbulkan karena mereka melakukan penambangan di lahan PT.Antam Tbk, “bebernya

Menanggapi hal itu, Kasubag Binfung Bag Renmin Divhumas Mabes Polri AKBP Soni Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada pihak PT. Sriwijaya Raya dan PT. Mughni Energi Bumi dan beberapa intansi terkait.

Kemudian pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terkait proses penyelidikan Dugaan Ilegal Mining kedua perusahaan tersebut.

“Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada Perusahaan tersebut dan instansi terkait. Selebihnya kami juga minta kepada rekan-rekan mahasiswa dari Forsemesta Sultra untuk bersedia membantu kami dalam menangani persoalan ini, “ucapnya

Laporan : Ifal Chandra