PETASULTRA.COM – KENDARI. Polemik 15 Izin Usaha Penambangan (IUP) di Wawonii Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menemui titik terang. Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas resmi mencabut sembilan IUP dan enam diantaranya dibekukan.

Hal tersebut sesuai dengan hasil keputusan rapat internal oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bersama pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra serta pemerintah kabupaten Konkep. Selasa (26/3/2019).

” Tentunya kami merespon aspirasi masyarakat Wawonii dengan mencabut IUP di Kabupaten Konkep hasilnya yang berupa berita acara kami serahkan kepada Bupati Konkep dan Kepala Dinas ESDM.”ungkapnya kepada awak media saat ditemui usai menggelar rapat internal tersebut

Sementara itu, pantauan PetaSultra.com, di depan pintu ruangan Wakil Gubernur Sultra telah dipadati oleh masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) yang sedang menunggu kepastian akan permasalahan yang selama ini mereka perjuangkan.

Setelah Lukman Abunawas keluar dari ruangannya, Jenderal lapangan (FRSBW) Mando Maskuri mengemukakan bahwa aktifitas penambangan masih terus terjadi hingga saat ini.

Baca Juga  BI Sultra Berikan Bantuan Rp300 juta, Kepada Koperasi Nelayan Mayarita Sentosa

“Tadi saya menelpon teman yang di kampung nyatanya aktifitas penambangan masih berjalan seperti biasanya,”sesalnya

Sontak, Lukman mengambil telepon genggam miliknya dan menelpon salah satu direktur tambang dan dengan tegas melarang aktifitas penambangan yang masih berlangsung,  hal ini tentunya membuat kerumunan masa bertepuk tangan dengan meriah.

Sebelumnya pada Kamis (14/3/2019) lalu, pernyataan Mantan Bupati Konawe dua periode ini sempat membuat heboh jagad raya bumi anoa, pasca dirinya melontarkan peryataan di media soal jika IUP di Konkep tidak dicabut maka dia (Lukman Abunawas) siap untuk potong leher.

Namun setelah melalui proses yang cukup panjang, permintaan massa aksi FRSBW akhirnya terkabulkan, dan persoalan pencabutn IUP di Konkep kini membuat warga di kabupaten yang di juluki pulau kelapa ini bisa bernafas legah.

[artikel number=5 tag=”perusahan-2″]

Laporan : Ronal Satritama

Editor     : Ifal Chandra