Beranda Hukum Kriminal Pengaruh Pongasi dan Video Porno, Seorang Ayah Di Kendari Perkosa Anak Kandungnya

Pengaruh Pongasi dan Video Porno, Seorang Ayah Di Kendari Perkosa Anak Kandungnya

0
Pengaruh Pongasi dan Video Porno, Seorang Ayah Di Kendari Perkosa Anak Kandungnya

PETASULTRA.COM : KENDARI- Entah apa yang ada di benak NK (42) pria yang merupakan warga Kelurahan Abeli,Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, tega memperkosa anaknya sendiri sebut saja Bunga (Korban) yang usianya masih terbilang cukup belia, yakni lima tahun.

Kasus bejat itu, bermula di rumah pelaku sendiri, Rabu (13/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wita. Dimana saat itu NK (Tersangka) bersama rekan-rekannya habis melakukan pesta Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Pongasi.

” Saat itu tersangka NK bersama rekannya telah mengkomsumsi miras jenis pongasi. Setelah rekan tersangka pulang, tersangka langsung mengunci pintu rumahnya dan melihat Korban terbaring sambil menonton tv, “ungkap Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi saat press conference, di Polres Kendari, Senin (25/3/2019)

Setelah Bunga tertidur, pikiran tersangka pun tak mampu dikontrolnya, saat itu NK mengambil Handphone genggam miliknya sembari memutar video porno. Akibatnya birahi iblis pun muncul dibenak ayah bejat itu.

” Jadi tersangka NK bernafsu setelah menonton video porno dihandpone miliknya, “jelas Kapolres Kendari

Sebelum akhirnya berujung di Kepolisian, korban juga sempat menangis saat dimandikan oleh Ibunya karena merasa sakit pada kemaluannya. Tak tega melihat putrinya kesakitan ibu Korban pun membawanya ke Puskesmas terdekat, Sabtu (23/03/2019).

Tak tau harus berkata apa Ibu korban pun tak mampu membendung rasa emosi bercampur sedih oleh perbuatan tak disangka yang dilakukan suaminya itu (NK).

” Setelah itu Ibu korban pun langsung membawanya ke Puskesmas terdekat dan pada saat itu juga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Abeli, dan hasil penyelidikan terhadap korban ditemukan luka lecet dikemaluannya, “ucap AKBP Jemi Junaidi

Untuk diketahui selain mengamankan pelaku, Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana dalam korban yang terdapat bercak darah, satu Lembar celana panjang dan satu Lembar sarung yang digunakan tersangka saat melakukan aksi naifnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 15 tahun

Laporan : Yusuf

Editor     : Ifal Chandra