PETASULTRA.COM : KONSEL – Ibarat main petak umpet, Perusahaan tambang PT.Billy Indonesia diduga melakukan Komersialisasi pemberian kewenangan Terminal Khusus (Tersus) atau Pelabuhan Jetty ke perusahaan PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) untuk suatu kepentingan. Sehingga terindikasi adanya kongkalikong oleh PT.Billy untuk memuluskan Ilegal mining PT.WIN.

Meski begitu rupanya tak lama lagi kedua perusahaan itu bakal menjadi bola panas bagi aparat hukum. Sebab, Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Formesta) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Ikram Palesa akan segera melaporkan PT.Billy Indonesia dan PT.WIN ke Mabes Polri atas pelanggaran tersebut.

” Rencananya pada pekan depan saya akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Billy Indonesia, “ucapnya

Dijelaskan Ikram bahwa permainan antara kedua perusahaan itu bersumber dari aduan masyarakat Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

” Jadi itu ada aduan dari masyarakat setempat, jika selama ini PT. Billy Indonesia melakukan komersialisasi pelabuhan jetty nya kepada PT. WIN. Jelas ini menyalahi aturan, “ucapnya

Baca Juga  Berikan Diskon 50 Persen, Inul Vizta Kendari Hadirkan Dekorasi Kapal Bajak Laut

Padahal, menurut Ikram. Jika mengacu surat rekomendasi Pemerintah Daerah Nomor : 552/1603 Tertanggal 15 Maret 2010, PT. Billy Indonesia diberikan izin untuk membangun Pelabuhan Khusus untuk semata-mata kepentingan perusahaan. Hal itu sesuai perintah Permenhub RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

” Kita bisa lihat pada pasal 13 sampai dengan pasal 19 Permenhub RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tersus dan terminal untuk kepentingan sendiri, Dimana disitu tertera jelas melarang ada aktivitas bongkar muat diluar dari si pemegang izin dalam Hal Ini PT. Bily Indonesia, oleh karena itu aktivitas PT. WIN menggunakan jety PT. Billy Indonesia adalah perbuatan melanggar hukum dan Izin Tersusnya harus dicabut, “tegasnya

[artikel number=5 tag=”perusahaan-2″]

Laporan : Falonk