PETASULTRA.COM : KENDARI – Jelang pesta demokrasi yang jatuh pada 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara belum lama ini menggelar Simulasi Pencoblosan bagi masyarakat di Kota Kendari, Sultra.

Kegiatan simulasi itu diselenggarakan dilapangan SSDC MTQ Kendari usai gelar Apel Pasukan Mantap Brata pada Jumat (22/3/2019).

salah satu masyarakat saat mengikuti simulasi pencoblosan di lapangan SSDC MTQ Kendari, Jumat (22/3/2019) (Foto Yusuf/PETASULTRA.COM)

“Simulasi ini untuk memberikan pelatihan teknis kepada pemilih, petugas KPPS di lapangan, juga meminimalisir masalah-masalah yang nantinya mungkin terjadi,” kata Komisioner KPU Provinsi Sultra, Iwan Rompo

Kemudian dalam penjelasan Iwan, pihaknya akan memberikan waktu 7 menit kepada pemilih untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), “Kalau untuk masyarakat penyandang disabilitas akan diberikan waktu selama 15 menit untuk memilih, “bebernya

Selain itu, pada pemilu serentak 2019 nanti, KPU Provinsi Sultra juga memperkenalkan 3 istilah daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

” Pemilih kategori DPT akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pada pukul 07.00-13.00 Wita dengan membawa C6 dan e-KTP. Sedangkan untuk pemilih pada DPTB punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT dengan membawa form A5 dan e-KTP,” beber Iwan.

Baca Juga  Megawati Tolak Diberi Empat Kursi Menteri Pada Kabinet Dua Jokowi

 [artikel number=5 tag=”politik-2″]

Lanjutnya, ” Kemudian untuk DPK itu adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP, “papar Iwan

Untuk diketahui, dalam simulasi tersebut. para pemilih secara bergantian dan tertib, dimana peserta pemilih akan diarahkan bagaimana cara menyalurkan suaranya di TPS. Pertama-tama, pemilih menunjukan formulir surat panggilan dari KPU atau C6. Petugas KPPS lalu mendatanya dan memberikan lima jenis surat suara, yakni DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Capres Cawapres.

Selanjutnya, pemilih diarahkan menuju bilik suara yang telah disediakan berjumlah tiga bilik. Kemudian diarahkan untuk membuka perlahan lipatan kertas dan baca baik-baik identitas (nama, foto, dan parpol) para caleg. Coblos dengan benar/tepat di salah satu caleg pada masing-masing kertas.

Kemudian, kembali melipat surat suara sebagaimana bentuk awalnya dan menuju kotak suara untuk memasukkan Surat Suara tersebut sesuai warna yang nampak di kertas.
Usai memasukkan pemilih menyelupkan salah satu jari tangannya ke tinta sebagai bukti telah menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Baca Juga  Maju Caleg, Simon Takaendengan Optimis Rebut 1 Kursi DPRD Kota Kendari

Laporan : Yusuf

Editor : Ifal Chandra