PETASULTRA.COM : JAKARTA – Upaya pembekuan Izin Usaha Penambangan (IUP) di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi rupanya mendapat sorotan pedas dari Anggota Komisi VII DPR RI, H. Ihwan Datu Adam.

Menurut Ihwan, soal pembekuan IUP di Wawonii oleh Gubernur Sultra hanya sebatas peryataan secara lisan saja. Sehingga hal itu sama sekali belum berkekuatan hukum.

“Yah, kan bisa saja Pak Gubernur bilang tidak pernah menyatakan hal tersebut. Makanya saya sarankan agar gubernur menerbitkan surat terkait kebijakan pembekuan IUP itu. Karena lisan tak memiliki kekuatan hukum,” tegas anggota Fraksi Partai Demokrat ini, kepada PetaSultra.com saat ditemui di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Selasa 12 Maret 2019.

Sehingga atas hal ini, Ihwan Datu Adam menyarankan kepada Gubernur Sultra, agar segera menuangkan kebijakan pembekuan IUP tersebut dalam regulasi seperti surat edaran atau surat keputusan gubernur.

Selain itu, politisi Partai Demokrat ini juga meminta agar Gubernur Sultra sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, bisa lebih tegas menyikapi polemik pertambangan di Wawonii, Kabupaten Konkep.

Baca Juga  Kukuhkan Anggota Paskibaka Presiden Jokowi Doakan Sukses Dalam Menjalankan Tugas Negara

“Jangan hanya bicara di media saja bahwa itu sudah dihentikan, tapi faktanya di lapangan masih beraktivitas. Inikan bentuk ketidaktegasan gubernur,”kata Ihwan Datu Adam

Sebab, jika hanya dalam bentuk pernyataan lisan semata, lanjut Ihwan. Maka Gubernur Sultra bisa saja menganulir pernyataan yang telah dilontarkan ke sejumlah media.

“Meski ada bukti rekaman wawancaranya, namun hal itu tak menjadi kekuatan untuk menghentikan aktivitas para pengusaha tambang di lahan konsesinya, “ucapnya

Diakuinya juga bahwa pihaknya sudah mendengar informasi adanya tumpang tindih IUP di Sultra. Kemudian ada sekitar 25 IUP yang akan segera ditertibkan. Karena pada dasarnya, IUP terdiri dua macam yakni yang diterbitkan oleh kepala daerah baik itu bupati maupun gubernur, kemudian ada juga Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Tapi, yang akan ditertibkan itu IUP yang diterbitkan oleh kepala daerah. Kami di Komisi VII mendorong agar ditertibkan. Kita lihat, kalau menabrak aturan yang ada, maka IUP-nya harus dicabut,” terang pria yang akrab disapa Datu.

Baca Juga  APBD-P 2020 Molor Dibahas, Disebabkan KUA-PPAS Belum Diserahkan

Olehnya itu, dia berpesan agar kebijakan yang berpotensi terjadinya dampak pada kerusakan lingkungkan jangan dibiarkan. Pasalnya, dampak terburuk pasca diterapkannya kebijakan seperti itu akan dirasakan generasi selanjutnya.

 

Laporan : Falonk