PETASULTRA.COM : KENDARI – Aksi Demonstrasi menuntut Pencabutan 15 IUP Pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang berkahir ricuh pada Rabu (6/3/2019) kemarin di halaman kantor Gubernur Selawesi Tenggara (Sultra),akhirnya mendapat kecaman dari beberpa organisasi dan sejumlah masyarakat di Sultra.
Dalam aksi tersebut, masa yang terdiri dari ratusan Masyarakat Wawonii bersama Sejumlah Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) harus bubar karena tindakan represif yang diduga dilakukan oleh Satpol PP dan Aparat Kepolisian hingga mengakibatkan puluhan masa Aksi luka-luka.
Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Lingkungan Hidup, Muhamad Ikram Pelesa, sangat mengecam Insiden pemukulan yang dilakukan oleh Oknum Satpol PP dan Aparat Kepolisian terhadap Masa aksi yang melakukan Demonstrasi Penolakan Investasi Pertambangan Di Wawonii, Kabupaten Konkep Dikantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Kami mengecam tindakan refresif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Polres Balikpapan yang mengakibatkan Sejumlah Masyarakat dan belasan Mahasiswa Wawonii (Konawe Kepulauan) mengalami luka-luka,” tegas Ikram dalam rilisnya, Kamis (7/3/2019).
Mantan Ketua Umum IPPMIK Kendari ini juga mengatakan bahwa Insiden Pemukulan puluhan massa Aksi dalam demonstarasi penolakan Tambang Diwawonii oleh oknum Satpol PP dan kepolisian, telah mencoreng wajah demokrasi indonesia, mengekang hak rakyat indonesia ketika menyampaikan kritik atas kebijakan pemerintah, sehingga pihaknya meminta Kapolda Sultra untuk mempresure persoalan tersebut sampai selesai.
“Insiden Pemukulan puluhan massa Aksi dalam demonstrasi penolakan Tambang Wawonii telah mencoreng wajah demokrasi indonesia, pengekangan hak menyampaikan kritik atas kebijakan pemerintah, sehingga saya meminta Kapolda Sultra untuk segera mempresure persoalan tersebut sampai selesai,” Ikram.
[artikel number=5 tag=”demo”]
Lebih lanjut, Ikram menekankan bahwa tidak boleh ada aktivitas Pertambangan di Pulau Wawonii. Sebab menurutnya musibah besar mengintai masyarakat tersebut jika 15 IUP Perusahaan tambang tidak segera dicabut oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.
Kemudian Tutur Ikram, dalam RT/RW dan PERDA Kabupaten Konawe Kepulauan No. 4 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung, di Pulau Wawonii tidak diizinkan ada aktivitas Pertambangan
“Jika kita sayang Wawonii, maka tidak boleh ada aktivitas Pertambangan disana. Ada musibah besar mengintai masyarakat jika ke 15 IUP Perusahaan tambang tidak segera dicabut oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara, sebab jika merujuk pada RT/RW Konkep disana memang daerah bukan peruntukan tambang, jadi wajib hukumnya aktivitas pertambangan ditiadakan,” tutupnya.
Laporan : Falonk