Beranda Hukum Kriminal Polda Sultra Ungkap Alur Peredaran Sabu Seberat 9,6 Kg Dari 23 Tersangka

Polda Sultra Ungkap Alur Peredaran Sabu Seberat 9,6 Kg Dari 23 Tersangka

0
Polda Sultra Ungkap Alur Peredaran Sabu Seberat 9,6 Kg Dari 23 Tersangka

PETASULTRA.COM : KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba),  baru-baru ini mengungkap 16 laporan barang haram Narkoba jenis Sabu seberat 9,6 kilogram dari 23 tersangka, di Mako Polda Sultra,Kamis (28/2/2109).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penangkapan dan kerjasama Ditresnarkoba Polda Sultra, Polda Sumatra Utara, Polda Sumatera Selatan, Direktorat tindak pidana Narkoba barisan Polri, BNNP Sultra, Masyarakat Sultra serta jasa angkutan dan travel.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hardt, menjelaskan bahwa dengan digagalkannya peredaran Sabu seberat lebih dari 9 gram tersebut, merupakan bentuk keprihatinan masyarakat, yang menurut dia wilayah Sultra sudah menjadi pasar gelap peredaran Narkoba baik bandar maupun bagi pengedarnya.

“Sehingga dengan pengungkapan ini merupakan wujud prestasi bagi kita semua. Tetapi perlu di ingat ini juga bentuk keprihatinan kita. Dimana wilayah kita ini sudah menjadi gerbong para pengedar dan bandar Narkoba, “ucap AKBP Harry Golden Hardt

Sementara itu, dilokasi yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana, menjelaskan bahwa pengungkapan sabu tersebut dilakukan pada Februari 2019. Dimana pengungakapan pertama dilakukan pada 21 Februari, pihak Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 5,369 Kilogram, hal itu merupakan tangkapan terbesar di wilayah Sultra.

“Pelakunya bernama Darman bin Awai yang berdomisili di Garut Jawa Barat, dia itu berperan sebagai kurir yang juga merupakan sindikat dari Medan berangkat dari Sumatera Utara Kota Palembang dengan mengunakan pesawat Lion Air tujuan Surabaya – Kendari. Saat itu pelaku menguasai lebih dari 5 kilogram yang ditaruh di kopernya, kemudian pihak kami berhasil menyergap Darman di salah satu Hotel yang beralamat di Jalan Edi Sabara, Kota Kendari, “bebernya

Darman alias Awai tersebut, dijerat pasal 132 ayat 1 pasal 104 ayat 2 dan pasal 102 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati paling ringan hukuman seumur hidup.

Kemudian tiga hari sebelum penangkapan tersangka Darman, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap seorang pengedar Narkoba bernama Gunung, bertempat diwilayah Kemaraya. Gunung sendiri didapati membawa narkoba seberat 100 gram, “Setelah kami lakukan pengembangan dari tersangka Gunung, kami juga akhirnya mendapatkan sabu seberat 3 kilogram, “papar Kombes Pol Satria Adhy Permana

Lanjut DirResNarkoba, barang bukti sabu lainnya ada yang didapati seberat 100, 200 hingga 264 gram, yang diancam dengan pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Atas hal itu, Kombes Pol Pol Satria Adhy Permana menghimbau kepada seluruh element masyarakat khususnya di Sultra, agar lebih berhati hati dengan segala bentuk iming-imingan yang mampu menjerumusakan seseorang pada barang haram tersebut.

 

Laporan : Falonk