PETASULTRA.COM – SURABAYA. Kondisi pertanahan di Indonesia memang masih cukup masif yang menjadi polemik dan sengketa, hal itu terjadi juga di Kota Surabaya, termasuk beberapa kasus sengketa tanah yang terjadi pada waktu lampau perlu dipertanyakan hingga saat ini.

Salah satu kasus tanah yang terpendam sejak puluhan tahun adalah yang melibatkan PDAM Kota Surabaya, PT. Sinar Galaxi dan Ahli Waris dari alm. Soeraji kembali menguak setelah kuasa ahli Waris Jahja Achmad (73) yang memperjuangkan keadilan bagi ahli waris mendapat tanggapan positif dari Satgas Saber Pungli Nasional mengenai kasus sengketa tersebut.

[artikel number=5 tag=”kasus-hukum-“]

Akhir nya pengukuran ulang pada lahan PDAM dilakukan hari ini Kamis (28/02/2019) yang dihadiri Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam Irjen Pol Dr Drs Widiyanto Poesoko SH MSi bersama rombongan juga hadir perwakilan PT. Sinar Galaxi, BPN Surabaya, Kejaksaan Negeri, Pemkot Surabaya, dan Kuasa Hukum Ahli Waris ke kantor PDAM Gubeng yang disambut baik oleh Direktur Utama PDAM Surabaya Mujiaman Sukirno.

Baca Juga  Cerita Sandiaga Saat Menstabilkan Harga Bahan Pokok di DKI

Awal pertemuan diketahui sempat terjadi selisih pendapat antara Mujiaman dengan rombongan Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam beserta rombongan lainnya yang turut serta hadir pada pengukuran tanah PDAM ini.

Pihak PDAM Surabaya tetap pendapat bahwa pihaknya tidak ada sangkut paut dengan lahan EV 11404 dan menyatakan bahwa gedung itu berdiri di atas tanah Eigendum lain bukan EV 11404. Mujiaman bahkan menyatakan sikap yang intinya institusinya merasa malu karena didatangi tim. “Kenapa hanya milik kami yang diukur. EV 11404 kan bukan terletak di tempat kami,” protesnya.

Wakil ahli waris Jahja Achmad.

Setelah mendapat penjelasan Irjen Pol Widiyanto bahwa kedatangannya hanya untuk mengetahui ukuran EV 11404 dan kebetulan diukur dari PDAM barulah situasi tegang mereda. Kemudian dicapai kesepakatan pengukuran dilaksanakan oleh BPN serta saksi dan wartawan tidak diperbolehkan ikut.

Dari hasil pengukuran lahan EV 11404 milik keluarga Alm Soeradji menunjukkan bahwa PDAM Surabaya Menduduki 30 persen dari lahan seluas 21.297 m2. “Pengukuran dilakukan oleh BPN 2 Surabaya disaksikan juga Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam,” demikian jelas kuasa hukum ahli waris Mariyadi SH MH.

Baca Juga  Soal Pengaturan Skor Sepak Bola Indonesia, Mabes Polri Siap Limpahkan Perkaranya

Dilokasi terpisah Irjen Pol Dr Drs Widiyanto Poesoko SH MSi, saat di temui awak media menegaskan, “pihaknya akan tetap memfasilitasi hal tersebut, dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, apabila terendus adanya pungutan liar dalam kasus yang telah terpendam sekitar 40 tahun ini, negara hadir ditengah masyarakat dengan kondisi begini,” terangnya. (Red/*)