Beranda Hukum Kriminal Aktivitas PT.AKP Diindikasi Campur Tangan Pejabat, Formesta Lapor ke KPK

Aktivitas PT.AKP Diindikasi Campur Tangan Pejabat, Formesta Lapor ke KPK

0
Aktivitas PT.AKP Diindikasi Campur Tangan Pejabat, Formesta Lapor ke KPK

PETASULTRA.COM : JAKARTA – Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa ada indikasi gratifikasi serta campur tangan pejabat dalam sebuah insititusi untuk memuluskan aktivitas PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP).

Olehnya itu, dia berencana akan kembali melaporkan Perusahaan tersebut Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada pekan depan.

“Sebab pasca putusan PTUN Kendari No: 12/G/2018/PTUN atas penundaan keputusan Bupati Konut Nomor 704 Tahun 2010 tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi PT. Adhi Kartiko Pratama, tidak boleh lagi ada Aktivitas, tapi kan masih kenyataaanya mereka masih beraktivitas. Insha Allah minggu depan kami laporkan ke KPK RI, “terang Ikram dalam rilisnya, Kamis (28/2/2019).

Atas polemik tersebut, Ikram sangat mengapresiasi langkah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, yang telah melayangkan surat hasil verifikasi ke Perusahaan tambang bermasalah di sultra untuk kemudian dilakukan penyelidikan atas keterlibatan pejabat dalam kasus Ilegal mining tersebut ke KPK RI.

Lebih lanjut, Fungsionaris PB HMI Bidang Lingkungan Hidup itu menyatakan bahwa selain melaporkan Kasus Dugaan Ilegal Mining dan Gratifikasi PT. AKP Pada KPK RI, Pihaknya juga akan mengawal penyelidikan perusahaan tersebut ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI.

 

“Selain melaporkan Kasus Dugaan Ilegal Mining dan Gratifikasi PT. AKP Pada KPK RI, kami juga akan terus mengawal proses penyelidikan kasus perusahaan tersebut di Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI, “beber Ikram

Untuk diketahui sebelumya, pada Senin (11/2/2019) lalu, Perusahaan Tambang PT. Adhi Kartiko Pratama telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra atas dugaan Ilegal Mining. Tidak hanya itu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Konut, Provinsi Sultra, telah melakukan penjualan Ore Nikel sebanyak 36 Kapal tanpa Dokumen Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM Sultra.

Atas hal itu, Formesta Sultra juga telah melakukan aksi demontrsasi berupa Pengaduan Dugaan Ilegal Mining PT. Adhi Kartiko Pratama Ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI, Jum’at (22/2/2019) lalu. Diketahui kasus ini rupanya bakal berbuntut panjang.

 

Laporan : Falonk