PETASULTRA.COM : KENDARI- Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, berbuntut panjang. Oknum staff berinisial LS (Pelaku) yang juga merupakan pegawai Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) di perguruan tinggi tersebut, akhirnya diberhentikan sementara.
Hal itu diketahui setelah dikeluarkanya rilis yang diterima awak media PetaSultra.com. Kasus yang tengah beredar di sejumlah media tersebut, telah diketahui setelah IF (korban) melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Rektor IAIN Kendari, Dr. H. Nur Alim, M.Pd, Jum’at (22/2/2019).
Nur Alim sangat menyangkan perbuatan yang terjadi di Institut yang dinahkodainya itu. Dia juga meminta kepada pihaknya untuk mengkaji ulang laporan tersebut.
” Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka LS harus diberikan sanksi yang sesuai kode etik yang berlaku, “terangnya
Olehnya itu, menindaklanjuti kasus tersebut, pda hari Senin (25/2/2019) kemarin, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Siti Kuraedah,telah melakukan pertemuan bersama para unsur fakultas di IAIN Kendari, diantaranya Wakil Dekan, Kepala Bagian dan Ketua Prodi PGMI.
Kemudin dari hasil pertemuan mereka, Dekan telah mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan LS dari tugas-tugasnya sebagai pengelola administrasi akademik prodi PGMI, dan tugas-tugas administrasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
Tidak hanya itu, Dekan juga membatalkan penetapan LS sebagai pengajar mata kuliah sesuai SK Dekan FATIK Nomor 11 tahun 2019, pada semester genap tahun akademik 2018/2019.
Meski demikian, sanksi tersebut rupanya hanya bersifat sementara sampai terbitnya rekomendasi komisi kode etik IAIN Kendari. Pemberian sanksi itu disampaikan kepada Rektor melalui surat dengan nomor 0634/in.23/FT/KP.04.1/02/2019 tertanggal 26 Februari 2019. Sehari kemudian beredar informasi di beberapa media online berkaitan pelaporan kasus dimaksud kepada pihak kepolisian.
Sehingga atas informasi kejadiannya, Rektor IAIN Kendari kemudian memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai aturan kepegawaian di lingkungan Institut-nya.
Kasus itu saat ini tengah ditangani oleh Komisi Etik Tenaga kependidikan IAIN Kendari. Komisi Etik akan bekerja dan memproses penyelesaian kasus dugaan pelecehan tersebut sesuai dengan peraturan Rektor, tentang kode etik tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kendari.
“Di samping itu, juga akan dilakukan pengkajian dan proses tahapan pemberian sanksi, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujar Humas IAIN Kendari, Lily Ulfiani melalui rilisnya, Kamis (28/2/2019).
Untuk diketahui peristiwa tersebut bermula pada Senin (25/2/2019) sekitar pukul 13.00 Wita,saat itu IF yang juga merupakan kader Kohati Cabang Kendari mendatangi ruangan LS dengan niat untuk mengkonfirmasi jadwal ujian. Namun entah apa yang ada dibenak LS hingga melakukan perbuatan tak senonoh dengan mencium pipi kanan Mahasiswi-nya sendiri.
Kasus yang menimpa IF kini telah sampai dipihak kepolisian. Hal tersebut berdasarkan nomor laporan: LP/114/II/2019/SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 26 Februari 2019, dengan pokok perkara perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.
Laporan : Falonk