PETASULTRA : JAKARTA. Kasubag Informasi hukum Dirjen Minerba ESDM RI, Fachri Aryati, menegaskan bahwa polemik tumpang tindih Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Antam Tbk, yang digarap oleh PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) merupakan wewenang dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Fachri, pihak Pemprov Sultra seharusnya melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 225 K/TUN/2014. Dimana wilayah IUP PT. WAI merupakan lahan milik PT. Antam Tbk, sehingga atas hal itu Putusan MA telah cukup menguatkan alasan Pemprov untuk mencabut IUP PT.WAI.
“Kami hanya sebatas merekomendasikan penindakan terhadap perusahaan tersebut, seharusnya yang menindak tegas Perusahaan tersebut adalah pemerintah daerah. Tapi berani nggak ? Sebab, Putusan Mahkamah Agung telah cukup menguatkan alasan mereka untuk mencabut IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia, “tantang Fachri kepada Pemprov Sultra,saat menerima masa aksi Formesta Sultra di Kantor ESDM RI Jakarta,Selasa (27/2/2019)
Olehnya itu dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Sultra dan Kepolisian, terkait dengan persoalan oleh perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Uatara (Konut), Sultra itu.
“Mengenai persoalan ini Kami akan koordinasikan dengan pihak Pemprov sulawesi tenggara dan kepolisian karena terkait illegal miningnya ini merupakan kewenangan Polri,” beber Fahcri
Untuk diketahui sebelumnya, unjuk rasa dari masa aksi Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara, meminta kepada ESDM RI Melalui Dirjen Minerba untuk segera menindak lanjuti dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal PT. Wanagon Anoa Indonesia dalam kawasan IUP Antam Tbk.
Laporan : Dirga Ariandi