Beranda Hukum Kriminal Ali Mazi Sebut 22 Perusahaan Tambang Yang Bakal Dilapor ke KPK, Tidak Benar

Ali Mazi Sebut 22 Perusahaan Tambang Yang Bakal Dilapor ke KPK, Tidak Benar

0
Ali Mazi Sebut 22 Perusahaan Tambang Yang Bakal Dilapor ke KPK, Tidak Benar

PETASULTRA.COM : KENDARI – Polemik 22 perusahaan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang heboh di media pemberiataan, rupanya menimbulkan tanda tanya besar. Pasalanya, peryataan  Yusmin selaku Kepala bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bakal mencabut Izin Usaha Penambangan (IUP) dan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rupanya tidak benar.

Gubernur Sultra, Ali Mazi menegaskan bahwa 22 perusahan tersebut merupakan perusahaan yang taat terhadap aturan pemerintah.

” Jadi 22 perusahaan tambang itu masuk kategori taat aturan pemerintah. Cuma karena ada syarat-syarat mereka belum penuhi, kita memberikan peringatan,” ungkapnya, Jumat (15/2/2019)

Selain itu H Ali Mazi mengungkapkan bahwa secara tegas pemerintah tidak akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 22 perusahan tersebut. Tetapi Pemerintah akan mengingatkan agar 22 perusahan itu memenuhi syarat-syarat administrasi.

“ Begini yah, terkait IUP 22 IUP perusahaan tambang yang bakal dicabut itu, mereka hanya diingatkan agar memenuhi syarat-syarat administrasi,”paparnya

Untuk diketahui, berikut 22 daftar perusahaan tambang yang dikabarkan IUP nya bakal dicabut.

1. PT. Adhi Kartiko Pratama (Konut),

2. PT. Bumi Karya Utama (Konut),

3. PT. Bosowa Mining (Konut),

4. CV. Unaaha Bakti Persada (Konut),

5. PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut),

6. PT. Konutara Sejati (Konut),

7. PT. Karyatama Konawe Utara (Konut),

8  PT. Makmur Lestari Primatama (Konut),

9. PT. Paramitha Persada Tama (Konut),

10.PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut),

11.PT. Roshini Indonesia (Konut),

12.PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut),

13.PT. Tiran Indonesia (Konut),

14.PT Integra Mining Nusantara (Konsel),

15.PT. Baula Petra Buana (Konsel),

16.PT. Macika Mada Madana (Konsel),

17.PT. Ifisdeco (Konsel),

18.PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel),

19.PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel),

20.PT. Jagat Rayatama (Konsel),

21.PT. Sambas Minerals Mining (Konsel) dan

22.PT. Tonia Mitra Sejahtera di Bombana.

[artikel number=5 tag=”kpk”]

Laporan : Dirga Ariandi