PETASULTRA.COM : KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Minerba, Yusmin menjelaskan, pihaknya akan melaporkan 22 perusahan tambang ilegal yang masih melakukan aktivitas, ke Mabes Polri dan KPK RI.
“Saya akan melapor dan meminta kepada Mabes Polri dan KPK RI agar mengusut tuntas persoalan tambang ilegal di Sultra yang masih melakukan aktivitas penambangan dan pengapalan ore nikel,” ungkapnya, Senin (11/02/2019)
Selain itu , 22 perusahaan tambang yang masuk dalam daftar hitam, masing-masing ada yang memiliki lebih dari satu IUP. Anehnya lagi, pengapalan ore nikel yang dilakukan rupanya tanpa Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Catatan penting kita adalah ternyata IUP tambang ilegal di sultra di kuasai per orang, bahkan satu orang sampe memiliki 12 IUP, parahnya juga mereka tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan tidak ada laporan dikita sama sekali serta mereka tidak memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB),” ujar Yusmin.
Dibeberkankan Yusmin, aktivitas pencurian ore nikel di Sultra ternyata di aktori oleh Syahbandar Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut). Pasalnya, 140 kali pengapalan ore nikel sudah dilakukan mereka atas rekomendasi Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar.
[artikel number=5 tag=”kasus-tanah”]
“Pokoknya yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Syahbandar Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut) karena mereka yang mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) pengapalan, dan sudah 140 kali pengapalan, saya sudah memberitahu Syahbandar intinya hati-hati saja untuk kalian, kalian bisa dipidana karena melepas kapal yang tidak jelas IUP perusahaannya,” tegasnya.
“Dan perlu teman-teman ketahui, hari ini saya akan berhentikan aktivitas 22 perusahaan yang ada di Konsel dan Konut, karena mereka tidak jelas ambil dimana ore nikelnya, bisa jadi mereka mencuri. Dan selama saya masih jadi Kabid disini hati-hati saja untuk perusahaan tambang yang nakal, dan saya sendiri yang akan melaporkan ke Mabes Polri dan KPK,” cetusnya.
Perlu diketahui, berikut 22 perusahaan tambang ilegal di wilayah Konsel dan Konut yang melakukan penjualan Ore Nickel tanpa melalui Surat Keterangan Verifikasi (SKV) mulai 1 Januari sampai dengan 10 Februari 2019.
1. PT Adi Kartiko Pratama (Konut) 36 kali Pengapalan
2. PT. Bhumi Karya Utama (Konut) 8 Kali Pengapalan
3. PT. Bosowa Mining (Konut) 2 Kali Pengapalan
4. CV. Unaaha Bakti (Konut) 3 Kali Pengapalan
5. PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut) 4 Kali Pengapalan
6. PT. Konutara Sejati (Konut) 11 Kali Pengapalan
7. PT. Karyatama Konawe Utara (Konut) 4 Kali Pengapalan
8. PT. Makmur Lestari Primatama (Konut) 39 Kali Pengapalan
9. PT. Paramitha Persada Tama (Konut) 10 Kali Pengapalan
10.PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut) 4 Kali Pengapalan
11. PT. Roshini Indonesia (Konut) 4 Kali Pengapalan
12. PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut) 1 Kali Pengapalan
13. PT. Tiran Indonesia (Konut) 6 Kali Pengapalan
14. PT. Integra Mining Nusantara (Konsel) 1 Kali Pengapalan
15. PT. Baula Putra Buana (Konsel) 3 Kali Pengapalan
16. PT. Macika Mada Madana (Konsel) 2 Kali Pengapalan
17. PT. Ifisdeco (Konsel) 1 Kali Pengapalan
18. PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel) 19 Kali Pengapalan
19. PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel) 1 Kali Pengapalan
20. PT. Jagad Rayatama (Konsel) 5 Kali Pengapalan
21. PT. Sambas Minerals Mining (Konsel) 5 Kali Pengapalan
22. PT. Tonia Mitra Sejahtera (Bombana) 3 kali pengapalan
Laporan : Dirga Ariandi