PETASULTRA.COM : KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Minerba, Yusmin menjelaskan, pihaknya akan melaporkan 22 perusahan tambang ilegal yang masih melakukan aktivitas, ke Mabes Polri dan KPK RI.

“Saya akan melapor dan meminta kepada Mabes Polri dan KPK RI agar mengusut tuntas persoalan tambang ilegal di Sultra yang masih melakukan aktivitas penambangan dan pengapalan ore nikel,” ungkapnya, Senin (11/02/2019)

Selain itu , 22 perusahaan tambang yang masuk dalam daftar hitam, masing-masing ada yang memiliki lebih dari satu IUP. Anehnya lagi, pengapalan ore nikel yang dilakukan rupanya tanpa Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Catatan penting kita adalah ternyata IUP tambang ilegal di sultra di kuasai per orang, bahkan satu orang sampe memiliki 12 IUP, parahnya juga mereka tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan tidak ada laporan dikita sama sekali serta mereka tidak memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB),” ujar Yusmin.

Dibeberkankan Yusmin, aktivitas pencurian ore nikel di Sultra ternyata di aktori oleh Syahbandar Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut). Pasalnya, 140 kali pengapalan ore nikel sudah dilakukan mereka atas rekomendasi Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar.

Baca Juga  Izin Tidak Lengkap, AMPUH Konut Minta DPRD Sultra, Berikan Sangsi PT KMS 27

[artikel number=5 tag=”kasus-tanah”]

“Pokoknya yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Syahbandar Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut) karena mereka yang mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) pengapalan, dan sudah 140 kali pengapalan, saya sudah memberitahu Syahbandar intinya hati-hati saja untuk kalian, kalian bisa dipidana karena melepas kapal yang tidak jelas IUP perusahaannya,” tegasnya.

“Dan perlu teman-teman ketahui, hari ini saya akan berhentikan aktivitas 22 perusahaan yang ada di Konsel dan Konut, karena mereka tidak jelas ambil dimana ore nikelnya, bisa jadi mereka mencuri. Dan selama saya masih jadi Kabid disini hati-hati saja untuk perusahaan tambang yang nakal, dan saya sendiri yang akan melaporkan ke Mabes Polri dan KPK,” cetusnya.

Perlu diketahui, berikut 22 perusahaan tambang ilegal di wilayah Konsel dan Konut yang melakukan penjualan Ore Nickel tanpa melalui Surat Keterangan Verifikasi (SKV) mulai 1 Januari sampai dengan 10 Februari 2019.

1. PT Adi Kartiko Pratama (Konut) 36 kali Pengapalan

2. PT. Bhumi Karya Utama (Konut) 8 Kali Pengapalan

Baca Juga  Soal Pengaturan Skor Sepak Bola Indonesia, Mabes Polri Siap Limpahkan Perkaranya

3. PT. Bosowa Mining (Konut) 2 Kali Pengapalan

4. CV. Unaaha Bakti (Konut) 3 Kali Pengapalan

5. PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut) 4 Kali Pengapalan

6. PT. Konutara Sejati (Konut) 11 Kali Pengapalan

7. PT. Karyatama Konawe Utara (Konut) 4 Kali Pengapalan

8. PT. Makmur Lestari Primatama (Konut) 39 Kali Pengapalan

9. PT. Paramitha Persada Tama (Konut) 10 Kali Pengapalan

10.PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut) 4 Kali Pengapalan

11. PT. Roshini Indonesia (Konut) 4 Kali Pengapalan

12. PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut) 1 Kali Pengapalan

13. PT. Tiran Indonesia (Konut) 6 Kali Pengapalan

14. PT. Integra Mining Nusantara (Konsel) 1 Kali Pengapalan

15. PT. Baula Putra Buana (Konsel) 3 Kali Pengapalan

16. PT. Macika Mada Madana (Konsel) 2 Kali Pengapalan

17. PT. Ifisdeco (Konsel) 1 Kali Pengapalan

18. PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel) 19 Kali Pengapalan

19. PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel) 1 Kali Pengapalan

20. PT. Jagad Rayatama (Konsel) 5 Kali Pengapalan

21. PT. Sambas Minerals Mining (Konsel) 5 Kali Pengapalan

22. PT. Tonia Mitra Sejahtera (Bombana) 3 kali pengapalan

Baca Juga  BNNP Sultra Tangkap Oknum Petugas Lapas Kendari Masukkan Narkoba Ke Lapas

Laporan : Dirga Ariandi