Beranda Daerah Disinyalir Labrak Aturan Lantik Perangkat Desa, Warga Mubar Demo Camat Kusambi

Disinyalir Labrak Aturan Lantik Perangkat Desa, Warga Mubar Demo Camat Kusambi

0
Disinyalir Labrak Aturan Lantik Perangkat Desa, Warga Mubar Demo Camat Kusambi
Aksi unjuk rasa AMB dikantor Kecamatan Kusambi. (Istimewa)

PETASULTRA.COM-MUNA BARAT. Selaku Camat, Ali Muchtar yang melantik sejumlah perangkat Desa se-Kacamatan Kusambi, Muna Barat beberapa waktu lalu berbuntut aksi penolakan dari masyarakat.

Pasalnya, masyarakat menilai jika Ali Muchtar telah menyalah gunakan wewenangnya sebagai Camat dengan menabrak aturan dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa tersebut.

Tindakan itu tentunya bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 53, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 atas dasar perubahan Permandagri Nomor 83 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1-5).

Sebagaimana didukung dengan Perbup Nomor 12 tahun 2020 Pasal 28 ayat (2) serta melanggar Surat Edaran Kemendagri RI melalui Bina Pemerintahan Desa Nomor 140/439/BPD/pada tanggal 30 januari 2020.

Yakni dalam proses pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan ketika ada kekosongan/pemberhentian perangkat desa. Selain itu, bahwa pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan ketika meninggal dunia, permintaan sendiri/mengundurkan diri dan atau diberhentikan.

Atas dasar itu, gerakan Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) yang tergabung dari elemen masyarakat pemuda se-Kacamatan Kusambi, pada (22/7/2020) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan.

Muhammad Gustam, selaku Koordinator Lapangan menyatakan dalam aksi tersebut ada sejumlah point tuntutan yang disuarakan diantaranya menuntut Camat segera mencabut SK pengangkatan dan membatalkan hasil penjaringan perangkat desa baru se-Kecamatan Kusambi.

“Gerakan ini dilakukan atas dasar proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru yang dinilai cacat hukum,” ucap Gustam.

Selain itu massa aksi juga menuntut agar Camat Kusambi, Ali Muchtar bertanggung jawab atas pemberian rekomendasi tertulis dan jika tidak ditindak lanjuti dalam waktu 3×24 jam maka Camat Kusambi harus siap mengundurkan diri karena dinggap tidak bertanggung jawab.

“Dan perlu diketahui hanya kematian yang kemudian dapat menghalangi perjuangan suci ini,” tutupnya.

Penulis: Arto Rasyid