PETASULTRA.COM – MUNA. Masih ingat dengan tahanan narkoba, Derik alias Doli yang berhasil kabur dari Rutan Klas IIb Raha, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, pada 3 Juni 2018 lalu. Kini drama pelariannya yang sekitar satu tahun tiga bulan itu akhirnya terhenti ditangan petugas, Minggu (5/10/2019).

Pasalnya, Derik warga jalan Husni Tamrin Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan keterangan petugas Rutan Klas IIb Raha, Achmad uddin yang berhasil dihubungi media ini menerangkan belum mengetahui pasti kronologis penangkapan. Namun dia bersama satu rekannya yang diutus oleh pimpinan untuk menjemput Derik di Kotamobagu, Sulut.

“Belum tahu pasti kronologis penangkapannya tapi nanti kami akan infokan ke teman media. Iya betul, pukul 20.00 Wita tadi kami baru tiba di bandara Hasanuddin Makassar dan pukul 22.00 wita baru bertolak ke Kotamobagu, Sulut untuk menjemput Derik,” jelas Achamad Uddin yang akrab disapa Bang One itu.

Diketahui, Derik merupakan tahanan kasus narkoba titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha yang dituntut lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Baca Juga  STIE 66 Harap Pemda Serius Perhatikan Wilayah Banjir

Darik berhasil kabur dari rumah tahanan Klas IIb Raha pada Minggu 3 Juni 2018 sekitar pukul 11.30 wita, dengan cara memanjat tembok setinggi enam meter menggunakan seutas tali kapal yang diduga dilemparkan oleh seseorang dari luar tembok. (AR/*)